DIALEKSIS.COM | Suka Makmue - Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Nagan Raya, Aceh, menggelar Sosialisasi Fatwa dan Hukum Islam. Kegiatan tersebut diikuti 45 peserta dan berlangsung selama dua hari.
Kegiatan dibuka oleh Bupati Nagan Raya Dr. TR. Keumangan yang diwakili Asisten Pemerintahan, Keistimewaan Aceh dan Kesejahteraan Rakyat, Mahlil, di Anjungan Pendopo Bupati, Kompleks Perkantoran Suka Makmue, Senin (7/9/2026).
Mahlil mengatakan perkembangan teknologi dan perubahan sosial memberikan banyak manfaat, namun juga dapat memunculkan persoalan baru di tengah masyarakat. Karena itu, diperlukan pemahaman agama yang baik.
"Sinergi antara pemerintah, MPU, para alim ulama, tokoh masyarakat, dan seluruh elemen masyarakat sangat diperlukan untuk membimbing generasi kita agar tetap berpegang teguh pada nilai-nilai agama dan adat yang Islami," kata Mahlil.
Dia berharap materi yang diperoleh peserta dapat diteruskan kepada masyarakat melalui berbagai kesempatan, termasuk khutbah Jumat dan majelis pengajian.
Sementara itu, Ketua MPU Nagan Raya Tgk. H. Said Muntazar mengatakan MPU memiliki peran dalam memberikan petunjuk, bimbingan, pertimbangan, dan pengawasan keagamaan kepada masyarakat.
Menurutnya, sejumlah agenda rutin MPU meliputi sosialisasi fatwa, Pendidikan Kader Ulama (PKU), pengawasan produk makanan halal, hingga pengawasan terhadap aliran yang menyimpang.
MPU Nagan Raya juga menjalankan program Saweu Dayah dan Saweu Sikula untuk menjangkau santri di dayah serta pelajar di sekolah.
"Sosialisasi Fatwa yang kita laksanakan hari ini merupakan bagian integral dari ikhtiar MPU untuk menyelaraskan persepsi, memperkuat pemahaman keagamaan, serta menjaga ketenteraman dan keharmonisan di Kabupaten Nagan Raya," ujarnya.
Kepala Sekretariat MPU Nagan Raya Tawaruddin mengatakan kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari kajian para ulama yang tergabung dalam MPU Provinsi Aceh dan bagian dari amanah Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2009 tentang MPU.
Sosialisasi digelar pada 7-8 September 2026 dengan 45 peserta. Mereka terdiri atas 23 anggota MPU, 20 perwakilan dari 10 kecamatan, dan dua orang dari Sekretariat MPU.
Materi yang dibahas meliputi ketauhidan, fikih ibadah, muamalah, akhlak, sosial budaya, serta berbagai persoalan kekinian yang berkembang di masyarakat. [*]
Share berita ini