Minyak Nilam Masuk Sistem Resi Gudang, Mualem Perintahkan Percepatan Hilirisasi

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pemerintah Aceh mendapat dukungan regulasi baru untuk memperkuat tata niaga dan hilirisasi minyak nilam. Kementerian Perdagangan RI resmi memasukkan minyak nilam sebagai salah satu komoditas yang dapat disimpan melalui Sistem Resi Gudang (SRG).

Menyusul kebijakan tersebut, Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem menginstruksikan jajaran ekonomi Pemerintah Aceh segera menyiapkan langkah percepatan hilirisasi nilam, terutama untuk memperkuat posisi tawar petani dan menjaga stabilitas harga.

“Payung hukumnya sudah ada, sekarang tinggal dilaksanakan saja. Ini sangat bermanfaat untuk meningkatkan kesejahteraan petani nilam,” kata Mualem sebagaimana disampaikan Juru Bicara Pemerintah Aceh, Nurlis Effendi, di Banda Aceh, Sabtu (7/11/2026).

Kebijakan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 2055 Tahun 2026 tentang Perubahan Barang yang Dapat Disimpan di Gudang SRG. Keputusan tersebut ditandatangani Menteri Perdagangan Budi Santoso pada 26 Oktober 2026 dan berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Nurlis mengatakan, Gubernur Mualem menyambut baik keputusan pemerintah pusat tersebut. Menurutnya, masuknya minyak nilam ke dalam skema SRG menjadi instrumen penting untuk memperbaiki tata niaga komoditas unggulan Aceh yang selama ini menghadapi persoalan fluktuasi harga.

“Bapak Gubernur Mualem mengapresiasi Menteri Perdagangan Budi Santoso. Terbitnya Kepmendag 2055 Tahun 2026 ini adalah terobosan penting. Aturan ini memperkuat langkah Pemerintah Aceh dalam menyiapkan ekosistem SRG untuk menstabilkan harga nilam,” ujar Nurlis.

Ia menjelaskan, proses pengusulan minyak nilam sebagai komoditas SRG bermula dari rapat koordinasi lintas sektor yang dipimpin Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Aceh, Teuku Robby Izra, pada 22 Juli 2026.

Rapat di Kantor Gubernur Aceh itu melibatkan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Aceh, kalangan perbankan, serta PT Razma Agro Jaya sebagai pelaku usaha sekaligus pemrakarsa pengusulan minyak nilam ke dalam SRG.

Pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan untuk mendorong minyak nilam masuk dalam sistem resi gudang nasional, sekaligus memperkuat industri pengolahan dan membuka akses pasar yang lebih luas.

Dengan terbitnya keputusan Menteri Perdagangan, minyak nilam kini tercatat sebagai komoditas ke-31 dalam daftar barang yang dapat disimpan melalui SRG.

“Minyak nilam kini bersanding dengan komoditas unggulan Aceh lainnya yang sudah lebih dulu masuk daftar SRG. Mulai dari kopi, kakao, pala, pinang, cengkeh, hingga ikan kayu,” kata Nurlis.

Menurut Nurlis, salah satu persoalan mendasar dalam perdagangan nilam adalah lemahnya posisi tawar petani dan pelaku penyulingan ketika harga mengalami penurunan. Kondisi tersebut kerap memaksa mereka menjual hasil produksi meskipun harga belum menguntungkan.

Melalui SRG, petani dan pelaku usaha memiliki alternatif untuk menyimpan minyak nilam di gudang yang memenuhi persyaratan, kemudian menjualnya ketika kondisi pasar lebih baik.

Resi gudang yang diterbitkan juga dapat dimanfaatkan sebagai jaminan pembiayaan melalui lembaga keuangan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kini petani punya instrumen tunda jual yang sah. Saat harga anjlok, minyak nilam tidak perlu buru-buru dijual. Barang bisa disimpan dulu di gudang SRG dengan mutu yang terjaga. Bukti resi gudangnya bisa diagunkan ke bank untuk modal kerja. Saat harga kembali membaik, barulah barang dilepas ke pasar,” jelas Nurlis.

Ia menyebutkan, kebijakan yang berkaitan dengan pelaksanaan Permendag Nomor 14 Tahun 2026 tersebut diarahkan untuk mendukung produktivitas, menjaga kualitas, memperkuat stabilitas harga, dan meningkatkan nilai ekonomi minyak nilam di pasar domestik maupun ekspor.

Meski demikian, penerapan SRG membutuhkan kesiapan infrastruktur penyimpanan, standardisasi mutu, kelembagaan petani, serta dukungan pembiayaan.

Karena itu, Mualem meminta Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) terkait segera berkoordinasi dengan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), perbankan, pengelola gudang, dan pemerintah kabupaten/kota yang menjadi sentra produksi nilam.

“Bapak Gubernur meminta dinas terkait segera berkoordinasi dengan Bappebti, perbankan, pengelola gudang, serta pemerintah kabupaten/kota sentra nilam. Infrastruktur dan kelembagaan harus segera siap. Kita ingin petani nilam Aceh secepatnya merasakan dampak nyata dari kebijakan ini,” tutur Nurlis.

Sebagai langkah awal, Kementerian Perdagangan bersama Pemerintah Aceh merencanakan peluncuran operasional SRG minyak nilam di Kabupaten Aceh Jaya pada akhir 2026.

Aceh Jaya akan menjadi lokasi awal penerapan kebijakan tersebut, dengan dukungan fasilitas pergudangan, mekanisme pengendalian mutu, penguatan kelembagaan petani, dan akses pembiayaan perbankan.

Nurlis menegaskan, masuknya minyak nilam ke dalam sistem resi gudang merupakan hasil koordinasi antara Pemerintah Aceh, pemerintah pusat, dan pelaku usaha dalam membangun tata niaga komoditas yang lebih terstruktur.

“Implementasinya di Aceh Jaya nanti diharapkan menjadi langkah awal untuk mewujudkan stabilitas harga, peningkatan nilai tambah, dan kesejahteraan petani nilam Aceh,” pungkas Nurlis. 

Share berita ini

dialeksis.com