M. Nasir Buka Suara Usai Diganti: Saya Ikhlas, Fokus pada Amanah Baru

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - M. Nasir memilih menerima keputusan pemberhentiannya dari jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh. Dalam konfirmasi lanjutan dengan Dialeksis.com, ia menegaskan tidak ingin mempersoalkan proses pergantian maupun alasan di balik keputusan tersebut.

“Saya ikhlas. Apa pun yang ditugaskan akan saya laksanakan. Mungkin ini yang terbaik menurut Mualem,” kata M. Nasir kepada Dialeksis.com, Jumat (28/8/2026).

Nasir diberhentikan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 95/TPA Tahun 2026. Ia sebelumnya dilantik sebagai Sekda Aceh pada 15 Agustus 2025. Setelah sekitar satu tahun memimpin birokrasi Pemerintah Aceh, Nasir kini dipercaya mengemban tugas sebagai Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aceh.

Saat dokumen Keppres pemberhentiannya pertama kali beredar, Nasir hanya memberikan jawaban singkat mengenai keabsahan dokumen tersebut.

“Iya, sudah benar itu,” ujarnya ketika dikonfirmasi.

Dalam konfirmasi berikutnya, Nasir berbicara lebih terbuka. Ia mengatakan tidak ingin pergantian tersebut berkembang menjadi polemik berkepanjangan. Baginya, jabatan merupakan amanah yang dapat diberikan maupun dialihkan sesuai keputusan pimpinan.

Nasir juga menegaskan tetap menghormati keputusan Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem. Ia kini memilih memusatkan perhatian pada tanggung jawab barunya di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aceh.

“Saya ikhlas. Apa pun yang ditugaskan akan saya laksanakan,” kata Nasir. 

“Selama saya menjadi Sekda, saya sudah bekerja semaksimal mungkin,” tambahnya Nasir.


Sejumlah Capaian Pemerintahan

Catatan yang dihimpun Dialeksis.com menunjukkan sejumlah indikator pemerintahan mengalami perkembangan selama Nasir memimpin birokrasi Pemerintah Aceh.

Pemerintah Aceh mampu mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam pengelolaan keuangan daerah. Kualitas pelayanan publik tercatat memperoleh nilai 4,56 dengan predikat pelayanan prima, sedangkan kualitas perencanaan pembangunan mencapai 91,06 poin atau masuk kategori sangat baik.

Pada aspek tata kelola pemerintahan, nilai pengadaan barang dan jasa mencapai 81,96 poin dengan kategori sangat baik. Digitalisasi arsip Pemerintah Aceh juga tercatat sebesar 91,51 poin dengan predikat sangat memuaskan.

Indeks Reformasi Birokrasi Aceh pada 2025 mencapai 82,73 poin dengan predikat A, meningkat dibandingkan periode sebelumnya yang berada pada angka 79,69 poin.

Di sektor pendidikan, Aceh tercatat berada di posisi pertama di Sumatera dalam akses penduduk terhadap layanan pendidikan. Indeks Demokrasi Aceh juga mengalami peningkatan dan masuk delapan besar nasional.

Sementara itu, Indeks Pembangunan Pemuda Aceh mencapai 57,67 poin, lebih tinggi daripada rata-rata nasional sebesar 55,33 poin. Capaian tersebut menempatkan Aceh pada posisi kedua secara nasional.

Adapun Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Aceh berada pada angka 76,23 poin atau menempati peringkat ke-13 secara nasional.

Capaian tersebut menjadi bagian dari perjalanan pemerintahan Aceh selama Nasir menjalankan tugas sebagai Sekda. Meski demikian, pergantian dirinya tetap menyita perhatian publik, terutama karena masa jabatannya belum genap dua tahun.


Pergantian Memunculkan Perdebatan

Nasir dilantik sebagai Sekda Aceh pada 15 Agustus 2025, sedangkan Keppres Nomor 95/TPA Tahun 2026 ditetapkan pada 21 Agustus 2026.

Pemerintah Aceh sebelumnya menyatakan pergantian Nasir bukan disebabkan persoalan kinerja, melainkan bagian dari penyegaran organisasi. Penjelasan tersebut kemudian memunculkan perdebatan mengenai dasar hukum pemberhentian Sekda Aceh sebelum dua tahun masa jabatan.

Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2009, khususnya Pasal 17, mengatur sejumlah alasan yang dapat dijadikan dasar pemberhentian Sekda Aceh. Sementara Pasal 18 mengatur pemberhentian di luar alasan tersebut dalam rentang waktu dua hingga lima tahun sejak pejabat dilantik.

Karena alasan yang disampaikan adalah penyegaran organisasi, muncul pertanyaan di ruang publik mengenai kesesuaiannya dengan ketentuan pemberhentian yang diatur dalam regulasi tersebut.

Status Nasir sebagai peserta Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat I Angkatan 68 Tahun 2026 turut menjadi perhatian. Dalam dokumen penyelenggaraan PKN terdapat formulir komitmen Pejabat Pembina Kepegawaian yang menyebutkan peserta tidak dimutasikan selama mengikuti pelatihan, kecuali untuk kepentingan promosi.

Selain persoalan masa jabatan dan statusnya sebagai peserta PKN, mekanisme pengusulan pemberhentian Nasir juga diperdebatkan.

Keppres Nomor 95/TPA Tahun 2026 mencantumkan surat Menteri Dalam Negeri Nomor X.100.2.2.6/76/SJ tertanggal 10 Agustus 2026 sebagai salah satu dasar pertimbangan. Hal itu kemudian dikaitkan dengan Pasal 103 Undang-Undang Pemerintahan Aceh serta Pasal 21 PP Nomor 58 Tahun 2009.

Ketentuan tersebut mengatur mekanisme khusus dalam pemberhentian Sekda Aceh yang melibatkan Gubernur Aceh dan Presiden, termasuk tahapan konsultasi dan pengusulan pemberhentian.

Advokat Imran Mahfudi menilai mekanisme pemberhentian Nasir perlu ditelaah lebih lanjut karena diduga tidak sejalan dengan ketentuan dalam UUPA.

“Dalam konsideran menimbang, Keppres ini secara tegas disebutkan bahwa usulan pemberhentian diajukan oleh Mendagri,” kata Imran.

Menurut Imran, Pasal 103 UUPA telah mengatur mekanisme pemberhentian Sekda Aceh, termasuk kewajiban gubernur melakukan konsultasi dengan Presiden.

“Ini jelas-jelas pelanggaran terhadap UUPA dan seyogianya DPRA dan Gubernur Aceh mengajukan keberatan kepada Presiden atas penerbitan Keppres yang bertentangan dengan UUPA,” ujarnya. [red]

Share berita ini

dialeksis.com