Lansia Belum Punya Akta Kelahiran? Jangan Khawatir, Begini Cara Mengurusnya

DIALEKSIS.COM | Jakarta - Tidak ada kata terlambat untuk memiliki akta kelahiran. Penduduk lanjut usia (lansia) yang sejak kecil belum memiliki akta kelahiran tetap dapat mengurus dokumen tersebut meski peristiwa kelahirannya terjadi puluhan tahun lalu.

Wakil Ketua Tim Teknis Bidang Fasilitasi Pencatatan Kelahiran dan Kematian Ditjen Dukcapil Kemendagri, Armansyah, mengatakan persyaratan pengurusan akta kelahiran pada dasarnya sama, baik untuk bayi maupun lansia.

“Persyaratannya tidak berbeda, baik untuk bayi yang baru lahir maupun lansia yang akan mengurus akta kelahiran,” ujar Armansyah.

Untuk mengurus akta kelahiran, penduduk dapat mendatangi Dinas Dukcapil sesuai alamat domisili dengan membawa buku nikah atau akta perkawinan orang tua, surat keterangan kelahiran, serta Kartu Keluarga (KK) atau KTP-el.

Namun, bagi lansia, sejumlah dokumen tersebut bisa saja sudah tidak tersedia. Misalnya, orang tua telah meninggal dunia, buku nikah hilang, atau surat keterangan kelahiran tidak lagi ditemukan.

Dalam kondisi tersebut, Dukcapil tetap menyediakan mekanisme pengganti melalui Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), sesuai ketentuan yang berlaku, serta dokumen autentik lain sebagai pengganti persyaratan yang tidak dapat dipenuhi.

Armansyah juga menegaskan pengurusan akta kelahiran tidak harus dilakukan di daerah tempat seseorang dilahirkan. Pengajuan dapat dilakukan di Dukcapil sesuai alamat domisili yang tercantum dalam KTP-el atau KK.

“Di mana tempat mengurus akta kelahiran itu? Diurus sesuai alamat domisili. Domisili itu artinya sesuai alamat di KTP-el atau KK,” jelasnya.

Akta kelahiran merupakan bukti pencatatan resmi atas peristiwa kelahiran sekaligus bagian penting dari identitas hukum seseorang. Dokumen ini dapat dibutuhkan dalam berbagai urusan administrasi dan layanan publik.

Pengurusan akta kelahiran bagi lansia juga tidak dipungut biaya. Karena itu, warga yang belum memiliki dokumen tersebut tetap dapat mengajukan pencatatan kelahiran meski usianya sudah lanjut. [*]

Share berita ini

dialeksis.com