Korlantas Polri: STNK Digital Punya Kekuatan Hukum Sama dengan STNK Fisik

DIALEKSIS.COM | Jakarta - Korlantas Polri menghadirkan inovasi STNK Digital guna memberikan kemudahan masyarakat dalam mengakses informasi dan dokumen kendaraan secara digital.

Kakorlantas Polri Irjen Pol Wibowo menjelaskan STNK Digital merupakan mirroring atau representasi elektronik dari STNK fisik yang berlaku saat ini. Kehadiran layanan tersebut menjadi bagian dari transformasi digital Korlantas Polri dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“STNK digital adalah mirroring dari STNK fisik yang berlaku saat ini dan memiliki kekuatan hukum yang sama dengan STNK fisik,” ujar Irjen Pol Wibowo yang dilansir pada Minggu (27/9/2026).

Irjen Pol Wibowo mengatakan, STNK Digital memberikan kemudahan bagi masyarakat ketika tidak membawa STNK fisik karena tertinggal atau kondisi lainnya. Masyarakat dapat menunjukkan STNK Digital kepada petugas melalui aplikasi Digital Korlantas.

“Kalau suatu saat ketinggalan atau karena satu faktor atau hal lainnya tidak membawa STNK, cukup menunjukkan kepada petugas STNK digital yang betul-betul diunduh dari aplikasi Digital Korlantas,” katanya.

Selain memudahkan pengendara, STNK Digital juga membantu petugas melakukan verifikasi data kendaraan secara lebih akurat. Layanan ini menjadi bagian dari transformasi digital Korlantas Polri dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. [*]

Share berita ini

dialeksis.com