Komdigi Tindak Hornet, Minta Dihapus dari App Store dan Play Store

DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengambil langkah terhadap aplikasi Hornet setelah menerima aduan masyarakat terkait platform tersebut. Komdigi meminta Apple App Store dan Google Play Store melakukan delisting aplikasi Hornet dari layanan yang dapat diakses pengguna di Indonesia.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi Alexander Sabar mengatakan aduan masyarakat mengenai keterkaitan Hornet dengan kampanye LGBTIQ+ menjadi salah satu perhatian pemerintah dalam pengawasan platform digital.

"Komdigi menerima aduan dari masyarakat mengenai keterkaitan platform Hornet dengan kampanye LGBTIQ+. Hal ini menjadi perhatian karena ada nilai, norma, dan ketentuan hukum yang harus dihormati oleh setiap platform yang beroperasi di Indonesia," kata Alexander dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (15/8/2026).

Menurut Alexander, persoalan Hornet tidak hanya berkaitan dengan konten, tetapi juga kepatuhan platform terhadap kewajiban pendaftaran sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Indonesia.

"Dari awal Hornet tidak pernah mendaftarkan diri sebagai PSE di Indonesia. Ini merupakan persoalan kepatuhan yang harus kami tindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Komdigi kemudian meminta Apple App Store dan Google Play Store segera menghapus atau melakukan delisting terhadap aplikasi Hornet dari layanan yang dapat diakses pengguna di Indonesia.

"Kami sudah minta App Store dan Play Store agar aplikasi tersebut segera di-delisting. Ini bagian dari penegakan aturan terhadap platform yang tidak memenuhi kewajibannya di Indonesia," katanya.

Alexander menegaskan kewajiban mematuhi aturan berlaku bagi seluruh platform digital yang menyediakan layanan kepada masyarakat Indonesia, tanpa melihat asal negara, skala perusahaan, maupun jumlah penggunanya.

"Ruang digital Indonesia bukan ruang tanpa aturan. Setiap platform yang beroperasi di Indonesia harus mematuhi ketentuan hukum Indonesia," tegasnya.

Dia mengatakan Komdigi juga akan memproses aplikasi lain yang menyediakan layanan serupa. Pengawasan, kata dia, tidak hanya menyasar konten yang beredar di internet, tetapi juga kepatuhan penyelenggara platform terhadap kewajiban hukum dan tata kelola sistem elektronik.

Komdigi akan terus menindaklanjuti laporan masyarakat serta berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk penyedia toko aplikasi, untuk memastikan platform digital yang beroperasi di Indonesia memenuhi ketentuan nasional.

"Prinsipnya sederhana, siapa pun yang ingin menyediakan layanan digital bagi masyarakat Indonesia harus hadir secara bertanggung jawab dan mematuhi aturan yang berlaku," ujar Alexander.[*]

Share berita ini

dialeksis.com