KKP Uji Coba Inspeksi Ketenagakerjaan Kapal Ikan, Temukan 21 Kasus ABK

DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggelar uji coba inspeksi bersama aspek ketenagakerjaan terhadap kapal-kapal perikanan di Pelabuhan Benoa, Bali. Langkah ini dilakukan untuk memastikan perlindungan dan pemenuhan hak awak kapal perikanan (ABK).

Uji coba tersebut digelar KKP bersama Kementerian Ketenagakerjaan, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali, Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Bali, serta Destructive Fishing Watch Indonesia pada 27-28 Agustus 2026.

Direktur Kapal Perikanan dan Alat Penangkapan Ikan KKP Mochamad Idnillah mengatakan inspeksi tidak hanya menyangkut kesiapan kapal dan dokumen, tetapi juga kondisi serta hak para pekerja di atas kapal.

"Ketika sebuah kapal perikanan berlayar, perhatian kita tidak boleh hanya tertuju pada kesiapan kapalnya, kelengkapan dokumennya, atau hasil tangkapannya. Kita juga harus memastikan bahwa orang-orang yang bekerja di atas kapal berada dalam kondisi yang aman, layak, dan hak-haknya terlindungi," ujar Idnillah dalam keterangan resmi yang diterima pada Minggu (6/7/2026).

Inspeksi menyasar kapal yang akan melaut maupun yang telah kembali dari kegiatan penangkapan ikan. Pemeriksaan meliputi dokumen administrasi, kondisi kerja di atas kapal, serta evaluasi hasil inspeksi.

Dari uji coba tersebut ditemukan sejumlah persoalan, antara lain sistem pengupahan yang masih menggunakan bagi hasil, ABK yang belum memahami isi perjanjian kerja laut, perekrutan melalui agen yang belum berbadan hukum, serta persoalan keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

Temuan tersebut kemudian disampaikan kepada pemilik kapal untuk dilakukan perbaikan.

KKP juga mencatat hingga Agustus 2026 terdapat 21 kasus yang melibatkan awak kapal perikanan. Sebagian besar kasus berkaitan dengan pengupahan, santunan kematian dan kecelakaan kerja, serta perekrutan ilegal dan tidak bertanggung jawab.

Idnillah mengatakan hasil uji coba akan menjadi bahan evaluasi untuk menyempurnakan instrumen inspeksi, prosedur, koordinasi, serta pembagian kewenangan antarinstansi.

"Langkah ini merupakan bagian dari upaya membangun mekanisme inspeksi bersama aspek ketenagakerjaan pada kapal perikanan yang lebih terintegrasi, efektif, dan berkelanjutan," katanya.

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Lotharia Latif menegaskan keberhasilan sektor perikanan tidak cukup diukur dari produktivitas dan hasil tangkapan.

"Awak kapal perikanan adalah bagian yang sangat penting dari sektor perikanan. Karena itu, perlindungan terhadap mereka harus menjadi bagian integral dari tata kelola kapal perikanan," ujarnya.

Uji coba ini juga menjadi bagian dari implementasi Konvensi ILO Nomor 188 tentang Pekerjaan dalam Sektor Penangkapan Ikan. Ratifikasi konvensi tersebut diumumkan pemerintah melalui Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2026. [in]

Share berita ini

dialeksis.com