DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memperkuat pengawasan dan ketertelusuran perikanan tuna untuk memastikan tata kelola yang transparan, akuntabel, dan berkelanjutan.
Dirjen Perikanan Tangkap KKP Lotharia Latif mengatakan pengawasan dilakukan melalui pemeriksaan izin, verifikasi log book, pemeriksaan fisik kapal, pemantauan Vessel Monitoring System (VMS), hingga pengecekan ketertelusuran hasil tangkapan.
KKP juga memperbarui data kapal dalam Record of Authorised Vessels (RAV) IOTC agar sesuai dengan perizinan nasional. Sistem registrasi terintegrasi otomatis tengah disiapkan untuk mengurangi proses manual dan kesalahan data.
Terkait dugaan pelanggaran sejumlah kapal di Pelabuhan Umum Benoa, KKP bersama Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) masih melakukan verifikasi terhadap SIPI/SIKPI, registrasi RAV IOTC, serta aktivitas kapal di lapangan.
Latif menegaskan kapal yang terbukti melanggar akan dikenai sanksi, mulai dari denda administratif, pembekuan hingga pencabutan izin usaha.
Hingga semester I 2026, KKP telah menindak 87 kapal perikanan Indonesia yang melanggar ketentuan perizinan dan jalur tangkap. Selain itu, 242 kasus telah dikenai sanksi administratif dan pidana kelautan dan perikanan. [red]
Share berita ini