KKP Amankan 1.048 Ton Udang Impor di Jatim, Potensi Kerugian Rp405,8 Miliar

DIALEKSIS.COM | Jakarta - Sebanyak 1.048 ton udang impor diamankan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di sejumlah wilayah Jawa Timur. Udang dari Kanada, Argentina, dan Ekuador itu diduga tidak sesuai peruntukan dan berpotensi masuk ke pasar lokal.

Tak main-main, pengamanan tersebut disebut berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara hingga Rp405,8 miliar. KKP kini melakukan pendalaman untuk memastikan udang impor yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan ekspor tidak justru beredar di pasar domestik.

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan, pihaknya akan mengambil tindakan tegas jika ditemukan pelanggaran.

“Kami tidak akan membiarkan udang impor yang seharusnya untuk kebutuhan ekspor justru masuk ke pasar lokal,” ujar Trenggono melalui siaran resmi yang diterima pada Kamis (24/9/2026).

Direktur Jenderal PSDKP Pung Nugroho Saksono mengatakan, udang tersebut masuk Jawa Timur melalui Kawasan Berikat. Berdasarkan ketentuan, komoditas itu harus diolah dan kemudian diekspor kembali.

Rinciannya, KKP menyegel 19,16 ton udang pink asal Kanada di Probolinggo dan Pasuruan. Petugas juga mengamankan 885,3 ton udang merah asal Argentina serta 144 ton udang vaname asal Ekuador.

Pung menyebut pengawasan dilakukan setelah KKP menerima aduan masyarakat mengenai dugaan distribusi udang impor ke pasar lokal. Langkah tersebut juga ditujukan untuk melindungi pasar serta pembudidaya udang dalam negeri.

KKP menggandeng Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan untuk melakukan pendalaman. Jika ditemukan pelanggaran administratif, proses dilakukan sesuai ketentuan. Sementara jika terdapat unsur pidana, kasus akan ditindaklanjuti melalui proses hukum. [in]

Share berita ini

dialeksis.com