DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh, Akmil Husen, SE., M.Si., mengingatkan masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri agar tidak mudah tergiur tawaran pekerjaan dengan iming-iming gaji besar tanpa memastikan legalitas dan prosedur keberangkatannya.
Hal itu disampaikan Akmil Husen dalam sosialisasi Program Promosi dan Pemanfaatan Peluang Kerja Luar Negeri dalam rangka Program Peningkatan Kapasitas Berbasis Kebutuhan Pasar Kerja Luar Negeri di Banda Aceh, Selasa (29/9/2026).
Menurut Akmil, calon pekerja migran harus memastikan seluruh proses keberangkatan dilakukan melalui jalur resmi. Masyarakat juga diminta tidak berangkat hanya berdasarkan informasi lisan atau tawaran dari pihak yang tidak jelas.
“Jangan mudah terpengaruh dengan tawaran-tawaran yang tidak masuk akal, terutama yang menjanjikan gaji besar. Pastikan prosesnya resmi,” kata Akmil.
Ia menegaskan, calon pekerja migran harus memiliki dokumen yang lengkap dan kontrak kerja sebelum berangkat ke negara tujuan.
“Sudah ada kontrak kerja, baru boleh berangkat,” tegasnya.
Akmil mengatakan, Aceh saat ini perlu menyiapkan tenaga kerja yang mampu bersaing di pasar internasional. Hal tersebut sejalan dengan gagasan “Aceh untuk Dunia”, yakni mendorong tenaga kerja Aceh memiliki kompetensi dan keterampilan sesuai kebutuhan pasar kerja global.
Menurutnya, terdapat empat hal utama yang harus dipersiapkan calon pekerja sebelum bekerja ke luar negeri, yakni kompetensi, kemampuan bahasa, sertifikat, dan kontrak kerja.
“Punya kompetensi, punya bahasa, punya sertifikat, dan punya kontrak kerja. Ini menjadi bagian penting sebelum seseorang berangkat bekerja ke luar negeri,” ujarnya.
Akmil juga menyinggung adanya laporan mengenai 41 orang yang menjadi korban di Madagaskar. Kasus tersebut, kata dia, menunjukkan pentingnya pengawasan dan sosialisasi agar masyarakat tidak menjadi korban dalam proses migrasi.
Karena itu, pemerintah daerah, pemerintah desa, sekolah, perguruan tinggi dan berbagai pihak terkait diminta bersama-sama memberikan informasi yang benar kepada masyarakat.
“Jangan sampai masyarakat berangkat tanpa mengetahui pekerjaan apa yang dilakukan, ke negara mana, bagaimana kontraknya, bagaimana pembiayaannya, dan bagaimana perlindungannya,” katanya.
Ia meminta pemerintah di tingkat kabupaten/kota hingga desa mengetahui warganya yang akan bekerja ke luar negeri. Apabila calon pekerja belum memiliki dokumen resmi dan kontrak kerja, keberangkatannya harus dipastikan tidak dilakukan melalui jalur yang tidak sesuai prosedur.
Selain itu, masyarakat juga diminta berkonsultasi terlebih dahulu dengan pihak terkait sebelum memutuskan bekerja ke luar negeri.
Akmil menilai lembaga pendidikan memiliki peran penting dalam menyiapkan calon pekerja migran. Sekolah dan perguruan tinggi tidak cukup hanya membekali siswa dan mahasiswa dengan pengetahuan, tetapi juga keterampilan, kompetensi, kemampuan bahasa dan sertifikasi.
“Knowledge saja tidak cukup. Harus ada skill, kompetensi, bahasa dan sertifikat,” ujarnya.
Dunia industri juga didorong terlibat melalui program pemagangan. Menurut Akmil, pengalaman langsung di dunia kerja akan membantu calon pekerja memahami kondisi pekerjaan sebelum memasuki pasar kerja.
Selain pemerintah, pendidikan dan industri, media juga dinilai memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi mengenai peluang kerja luar negeri yang resmi dan aman.
Media diharapkan ikut menyosialisasikan prosedur keberangkatan serta membantu masyarakat membedakan peluang kerja resmi dengan tawaran pekerjaan ilegal.
Ulama dan tokoh masyarakat juga diharapkan turut memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pentingnya memilih jalur resmi dan memastikan keamanan sebelum bekerja ke luar negeri.
Dalam sosialisasi tersebut, Akmil juga menyampaikan bahwa persoalan biaya keberangkatan menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan calon pekerja migran.
Pemerintah Aceh disebut telah menyiapkan langkah melalui kerja sama atau nota kesepahaman dengan P3MI dan pemerintah daerah. Namun, mekanisme pembiayaan, termasuk pihak yang menanggung biaya dan pengelolaannya, masih perlu dibahas lebih lanjut.
Ia menyebut terdapat skema pembiayaan yang memungkinkan biaya keberangkatan terlebih dahulu ditanggung pihak tertentu, kemudian diperhitungkan melalui pemotongan gaji setelah pekerja mulai bekerja, sesuai mekanisme yang disepakati.
“Jadi, tidak semuanya harus dibayar di awal oleh calon pekerja. Ada skema pembiayaan yang dapat dibahas sesuai ketentuan,” katanya.
Akmil menjelaskan, kebutuhan biaya keberangkatan juga berbeda berdasarkan negara tujuan dan jenis pekerjaan. Dalam pemaparan disebut biaya untuk Australia dapat mencapai sekitar Rp120 juta, sementara sejumlah negara di Asia Tenggara relatif lebih rendah.
Namun, angka tersebut masih perlu dikonfirmasi berdasarkan dokumen dan ketentuan resmi sebelum dijadikan acuan.
Akmil menegaskan, pemerintah ingin agar masyarakat Aceh dapat memanfaatkan peluang kerja luar negeri dengan cara yang aman dan sesuai prosedur.
Menurutnya, proses tersebut harus dimulai dari peningkatan kompetensi, kemampuan bahasa dan sertifikasi, kemudian dilanjutkan dengan mendapatkan kontrak kerja serta memenuhi seluruh dokumen sebelum keberangkatan.
“Jadi alurnya jelas, punya kompetensi, punya keterampilan bahasa, memiliki sertifikat, mendapat kontrak kerja, memenuhi dokumen, kemudian berangkat secara resmi dan mendapatkan perlindungan,” tutupnya. [nh]
Share berita ini