Kemenkes Uji Coba 3 Reformasi JKN di 4 Daerah, Ini Perubahannya

DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI mulai menguji coba tiga reformasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) secara terintegrasi di empat daerah, yakni Kabupaten Tulungagung, Kota Bandung, Kota Makassar, dan Kabupaten Muara Enim.

Tiga reformasi tersebut meliputi Rujukan Berbasis Kompetensi Pelayanan (RBKP), Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), serta sistem pembayaran berbasis Indonesia Diagnosis Related Groups (iDRG).

Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes RI Azhar Jaya mengatakan, Tulungagung dipilih sebagai salah satu lokasi uji coba karena dinilai memiliki kesiapan ekosistem pelayanan kesehatan.

Menurut Azhar, kesiapan tidak hanya dilihat dari rumah sakit, tetapi juga puskesmas, klinik, dokter praktik mandiri, hingga sistem rujukan secara keseluruhan.

“Yang kita nilai bukan hanya rumah sakitnya, tetapi seluruh sistemnya. Rujukan dimulai dari Puskesmas, klinik, dan dokter praktik mandiri. Karena itu, sistem di daerah harus siap, ajeg, dan terintegrasi,” ujar Azhar dalam keterangan Kemenkes, yang dikutip Senin (28/9/2026).

Dalam skema RBKP, sistem rujukan yang sebelumnya berdasarkan jenjang rumah sakit akan beralih menjadi berdasarkan kemampuan dan kompetensi fasilitas kesehatan. Dengan demikian, pasien dapat langsung dirujuk ke rumah sakit yang memiliki kompetensi sesuai kondisi medisnya.

Di Tulungagung, simulasi rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama tercatat berlangsung sekitar 2 menit 47 detik, lebih cepat dibandingkan standar waktu yang ditetapkan, yakni kurang dari empat menit.

Sementara itu, penerapan KRIS diarahkan untuk menyeragamkan standar ruang rawat inap peserta JKN. Salah satu ketentuannya adalah maksimal empat tempat tidur dalam satu kamar, dilengkapi fasilitas seperti kamar mandi dalam, oksigen sentral, nurse call, ventilasi, pencahayaan, serta pengaturan suhu.

Reformasi ketiga menyangkut sistem pembayaran layanan kesehatan. Kemenkes mengembangkan iDRG sebagai pengganti INA-CBGs dengan pengelompokan kasus yang lebih rinci berdasarkan tingkat keparahan dan kompleksitas penyakit.

Melalui iDRG, tingkat keparahan kasus dibagi menjadi lima kategori, mulai dari ringan hingga berat. Sistem ini juga mengakomodasi sekitar 57.000 kasus penyakit yang sebelumnya belum memiliki kelompok dan tarif.

Kepala Pusat Pembiayaan Kesehatan Kemenkes Ahmad Irsan A. Moeis menekankan pentingnya kesiapan tenaga kesehatan, terutama dalam pengodean diagnosis dan tindakan.

Menurutnya, kualitas coding dan kelengkapan dokumentasi klinis akan memengaruhi ketepatan proses grouping serta pembayaran klaim JKN.

Kemenkes juga melakukan pelatihan bagi tenaga kesehatan dan koder. Dokter dinilai memiliki peran penting dalam memastikan diagnosis dan dokumentasi klinis tercatat secara lengkap dan spesifik.

Dalam uji coba ini, BPJS Kesehatan turut mendukung integrasi sistem informasi antara fasilitas kesehatan, Kemenkes, dan BPJS Kesehatan, termasuk P-Care, ASPAK, SISSDMK, dan Rekam Medis Elektronik (RME).

Kemenkes bersama BPJS Kesehatan, pemerintah daerah, dan fasilitas pelayanan kesehatan akan mengevaluasi hasil uji coba tersebut sebelum ketiga reformasi JKN diterapkan secara lebih luas. [*]

Share berita ini

dialeksis.com