DIALEKSIS.COM | Jakarta - Direktorat Jenderal Pesantren Kementerian Agama (Kemenag) segera mencairkan insentif bagi dosen Ma’had Aly bukan aparatur sipil negara (ASN).
Sebanyak 697 dosen ditetapkan sebagai penerima insentif tahun 2026. Masing-masing dosen akan menerima Rp 8 juta, atau meningkat lebih dari 200 persen dibandingkan insentif tahun 2025 sebesar Rp 2,5 juta.
Direktur Jenderal Pesantren Kemenag Basnang Said mengatakan, proses pencairan insentif sedang berjalan dan ditargetkan dapat dilakukan pada akhir November 2026.
“Ini sedang kami mulai proses pencairannya. Insya Allah akhir November sudah bisa dicairkan. Setiap dosen mendapat Rp 8 juta, naik lebih 200 persen dari tahun sebelumnya yang hanya mendapat Rp 2,5 juta,” kata Basnang yang dilansir pada Minggu (25/10/2026).
Untuk program tersebut, Kemenag mengalokasikan anggaran Rp 5,576 miliar pada 2026. Anggaran itu meningkat lebih dari tiga kali lipat dibandingkan 2025 yang mencapai Rp 1,67 miliar untuk 670 dosen.
Basnang mengatakan, peningkatan insentif merupakan bagian dari upaya pemerintah memperhatikan kesejahteraan pendidik sekaligus meningkatkan mutu pendidikan tinggi pesantren.
Menurut dia, dosen Ma’had Aly memiliki peran penting dalam menjaga tradisi keilmuan Islam, mengembangkan kajian kitab kuning, serta menyiapkan kader ulama.
“Penguatan pesantren tidak cukup hanya dengan membangun kelembagaan dan memperluas akses pendidikan. Kita juga harus memberikan perhatian kepada para pendidik yang selama ini menjaga keberlangsungan tradisi keilmuan pesantren,” ujarnya.
Direktur Ma’had Aly Kemenag Adib mengatakan, pencairan insentif mengacu pada Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1034 Tahun 2026 tentang Insentif bagi Dosen Bukan ASN pada Ma’had Aly.
Selain itu, pencairan juga berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7566 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Insentif bagi Dosen Bukan ASN pada Ma’had Aly Tahun Anggaran 2026.
Adib menjelaskan, bantuan akan disalurkan melalui rekening masing-masing penerima sesuai ketentuan yang berlaku.
“Dosen Ma’had Aly memiliki tanggung jawab akademik sekaligus tanggung jawab keilmuan dalam menjaga kesinambungan kajian kitab kuning dan kaderisasi ulama,” kata Adib.
Ia berharap insentif tersebut dapat mendukung dosen Ma’had Aly dalam meningkatkan kualitas pembelajaran dan pengabdian, sekaligus memperkuat keberlanjutan pendidikan tinggi pesantren. [*]
Share berita ini