DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) mengingatkan pasangan yang menikah agar tidak berhenti pada sah secara agama. Perkawinan juga merupakan peristiwa hukum yang wajib dicatat demi melindungi hak suami, istri, dan anak.
Hal itu disampaikan Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ahmad Zayadi saat membacakan laporan Dirjen Bimas Islam Abu Rokhmad dalam Nikah Massal "Ikatkan Cinta" di Tennis Indoor Stadium Senayan, Gelora Bung Karno, Jakarta, Sabtu (5/9/2026).
Kegiatan yang digelar Kemenag bersama Yayasan Meutia Hatta dan Bank Syariah Indonesia tersebut menjadi bagian dari rangkaian peringatan Satu Abad Rahmi Hatta 1926-2026. Menurut Zayadi, pencatatan perkawinan merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
"Perkawinan bukan hanya peristiwa sosial dan keagamaan, tetapi juga peristiwa hukum. Karena itu, perkawinan harus dilaksanakan dan dicatat sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Zayadi.
Ia menambahkan, layanan KUA tidak berhenti pada akad dan pencatatan. KUA juga menyediakan bimbingan perkawinan, pembinaan keluarga sakinah, konsultasi, mediasi, hingga pendampingan keluarga. Zayadi berharap pasangan yang mengikuti nikah massal dapat membangun keluarga yang tercatat, terlindungi secara hukum, dan berkualitas.
Nikah massal tersebut juga menjadi bagian dari rangkaian Blissful Mawlid 1448 H. Zayadi mengapresiasi dukungan berbagai pihak dan menegaskan bahwa penguatan keluarga membutuhkan kolaborasi pemerintah, masyarakat, dunia usaha, organisasi sosial, tokoh agama, serta seluruh elemen bangsa. [*]
Share berita ini