DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Aceh melakukan pemutakhiran dan penatausahaan data Barang Milik Negara (BMN) force majeure atau terdampak bencana. Langkah ini dilakukan untuk mempercepat proses penghapusan aset negara yang rusak berat hingga musnah akibat bencana.
Kegiatan yang digelar di Aula Kanwil Kemenag Aceh, Selasa (28/7/2026), diikuti koordinator dan operator dari madrasah, Kantor Urusan Agama (KUA), serta Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota yang terdampak bencana hidrometeorologi.
Ketua Tim Barang Milik Negara (BMN) Kanwil Kemenag Aceh, Dedek Permata Sari, mengatakan proses penghapusan BMN sebenarnya telah berjalan sejak awal bencana terjadi. Tahapan yang dilakukan meliputi pendataan, verifikasi, hingga pemutakhiran data aset yang mengalami kerusakan.
"Langkah ini dilakukan agar seluruh aset negara yang rusak akibat bencana dapat ditata dan dikelola secara tertib, transparan, dan akuntabel," kata Dedek.
Berdasarkan hasil monitoring pengelolaan BMN melalui aplikasi SIMAN V2, tercatat sebanyak 81 satuan kerja terdampak bencana telah mengajukan 103 usulan penghapusan BMN.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 52 usulan telah memperoleh persetujuan, sementara sisanya masih dalam proses penyelesaian di unit eselon I.
"Total nilai BMN yang diusulkan untuk dihapus berkisar Rp 82,8 miliar, yang terdiri dari aset-aset yang mengalami kerusakan berat hingga musnah akibat bencana," ujarnya.
Dedek berharap melalui kegiatan pemutakhiran dan penatausahaan data ini, seluruh proses administrasi penghapusan BMN dapat segera dituntaskan. Dengan demikian, tidak ada lagi aset yang secara fisik telah rusak atau musnah tetapi masih tercatat dalam pembukuan negara.
Menurutnya, langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya mewujudkan tata kelola BMN yang lebih baik di lingkungan Kementerian Agama.
"Kanwil Kemenag Aceh berkomitmen untuk terus mewujudkan pengelolaan BMN yang semakin tertib, profesional, transparan, dan akuntabel," pungkasnya. [*]
Share berita ini