DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) segera menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto terkait pemberian harga khusus bahan bakar minyak (BBM) sebesar Rp15.000 per liter bagi nelayan pemilik kapal berukuran 30-200 gross ton (GT).
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan kebijakan tersebut bertujuan menekan biaya operasional nelayan, mengingat harga BBM non-subsidi saat ini mencapai sekitar Rp21.300 per liter. Sementara nelayan dengan kapal di bawah 30 GT tetap memperoleh solar bersubsidi seharga Rp6.800 per liter.
Menurut Bahlil, selisih harga sekitar Rp3.600 per liter dari biaya produksi solar sebesar Rp18.600 per liter tidak akan membebani APBN karena dibiayai melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menambahkan Kementerian ESDM segera menerbitkan regulasi teknis, sementara penyaluran BBM akan dilakukan berdasarkan verifikasi data kapal dan titik distribusi yang disiapkan bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk mencegah penyalahgunaan. [*]
Share berita ini