DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), membenarkan informasi mengenai pemberhentian M Nasir Syamaun dari jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh.
“Benar, memang seperti itu. Penggantinya juga sudah ada, nanti kita umumkan,” kata Mualem melalui Juru Bicara Pemerintah Aceh, Nurlis Effendi saat dikonfirmasi media dialeksis.com, Banda Aceh, Minggu (23/8/2026).
Nurlis menambahkan pernyataan Gubernur Mualem, bahwa pergantian tersebut hanya penyegaran saja.
“Tidak ada masalah apa-apa. Pak Nasir juga selama ini sudah menjalankan tugasnya sebagai Sekda Aceh dengan baik. Gubernur mengucapkan berterimakasih telah membantunya,” kata Nurlis.
Nurlis menegaskan, hingga saat ini Gubernur Aceh belum menyampaikan secara terbuka siapa pejabat yang akan menggantikan M. Nasir.
“Tapi mengenai siapa penggantinya, Gubernur belum menyebutkannya,” katanya.
Sebelumnya, Nasir resmi diberhentikan dari jabatannya sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh. Pemberhentian tersebut ditetapkan Presiden Prabowo Subianto melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 95/TPA Tahun 2026.
Keppres tersebut ditetapkan di Jakarta pada 21 Agustus 2026 dan menjadi dasar berakhirnya masa jabatan M. Nasir sebagai Sekda Aceh.
Dalam keputusan itu, M. Nasir diberhentikan dengan hormat dari jabatan Sekda Aceh terhitung sejak yang bersangkutan dilantik dalam jabatan baru.
Presiden juga menyampaikan penghargaan dan ucapan terima kasih atas pengabdian serta jasa-jasa M. Nasir selama menjalankan tugas sebagai Sekda Aceh.
Keputusan Presiden tersebut merupakan tindak lanjut dari usulan Menteri Dalam Negeri melalui surat Nomor X.100.2.2.6/76/SJ tertanggal 10 Agustus 2026 mengenai pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Pemerintah Provinsi Aceh. [arn]
Share berita ini