DIALEKSIS.COM | Jakarta - Sudah membeli tanah, membayar lunas, hingga menandatangani Akta Jual Beli (AJB) belum otomatis membuat nama pembeli tercatat sebagai pemegang hak dalam sertipikat tanah.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengingatkan, AJB hanya menjadi bukti telah dilakukannya transaksi jual beli. Sementara itu, perubahan nama pemegang hak harus dilakukan melalui pendaftaran Peralihan Hak di Kantor Pertanahan (Kantah).
Direktur Hubungan Kelembagaan dan Pengaturan Layanan Pertanahan Kementerian ATR/BPN, Hiskia Simarmata, mengatakan jual beli dan pendaftaran Peralihan Hak merupakan dua proses yang berbeda.
“Setelah AJB jangan berhenti sampai di situ, pastikan proses pendaftaran Peralihan Hak-nya juga ditindaklanjuti,” kata Hiskia, Rabu (2/9/2026).
Pendaftaran dilakukan untuk memperbarui data pertanahan agar nama pemegang hak dalam sertipikat sesuai dengan kondisi hukum terkini.
Untuk peralihan hak karena jual beli, proses tersebut harus dibuktikan dengan AJB yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang berwenang.
Setelah seluruh dokumen diajukan dan persyaratan terpenuhi, Kantah akan mencatat perubahan pemegang hak pada Buku Tanah dan sertipikat.
Hiskia mengingatkan masyarakat pentingnya memastikan data dalam sertipikat telah diperbarui karena tanah dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan, termasuk dijual kembali, dijadikan jaminan, maupun keperluan administrasi lainnya.
Saat ini, Kementerian ATR/BPN juga menghadirkan Layanan Peralihan Hak Terintegrasi dengan target penyelesaian maksimal 10 hari di 17 Kantah yang menjadi lokasi pilot project.
Layanan tersebut rencananya akan diperluas ke 24 Kantah pada 24 September 2026, bertepatan dengan Hari Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), sebelum diterapkan secara bertahap di seluruh Kantah. [in]
Share berita ini