Jangan Abaikan Sertifikasi Halal, BPJPH Siapkan 4 Jenis Sanksi

DIALEKSIS.COM | Jakarta - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mengingatkan pelaku usaha bahwa pelanggaran ketentuan Jaminan Produk Halal (JPH) dapat dikenai sanksi berjenjang seiring implementasi kewajiban sertifikasi halal pada Oktober 2026.

Deputi Bidang Pembinaan dan Pengawasan JPH BPJPH EA Chuzaemi Abidin mengatakan terdapat empat jenis sanksi, yakni peringatan tertulis, denda administratif, pencabutan sertifikat halal, dan penarikan barang dari peredaran.

Menurut Chuzaemi, penerapan sanksi dilakukan sesuai mekanisme dan peraturan perundang-undangan dengan mengutamakan pembinaan. Pelaku usaha terlebih dahulu diberikan peringatan tertulis. Jika tetap tidak patuh, sanksi dapat ditingkatkan.

BPJPH juga memperkuat pengawasan terhadap produk dan bahan impor. Chuzaemi menyebut sekitar 600 pengawas JPH akan melakukan pengawasan di berbagai wilayah, termasuk gudang di pos perbatasan.

“Produk impor pasca Oktober 2026 sudah wajib bersertifikat halal,” kata Chuzaemi yang dilansir pada Minggu (23/8/2026).

Ia menegaskan pengawasan dan pemberian sanksi dilakukan untuk memastikan produk yang beredar di Indonesia memenuhi ketentuan halal sekaligus melindungi konsumen. [*]

Share berita ini

dialeksis.com