DIALEKSIS.COM | Jakarta - Pemerintah telah menetapkan total 27 hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2025. Keputusan ini diumumkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025. Rinciannya terdiri atas 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama.
Hari libur nasional dan cuti bersama pada 2025 tersebar di beberapa bulan, yakni Januari, Maret, April, Mei, Juni, Agustus, September, dan Desember. Namun, tidak ada tanggal merah pada bulan Februari, Juli, Oktober, dan November.
Daftar Hari Libur Nasional 2025
Berikut adalah rincian hari libur nasional 2025:
Daftar Cuti Bersama 2025
Sementara itu, cuti bersama ditetapkan pada tanggal berikut:
Aturan Cuti Tahunan untuk Pegawai Negeri dan Swasta
Terdapat perbedaan aturan cuti tahunan bagi pegawai negeri dan swasta:
Dengan rincian ini, masyarakat diharapkan dapat merencanakan liburan dan kegiatan lainnya dengan lebih baik.
Share berita ini