Hari Pertama Sekolah, ASN Aceh Diberi Kelonggaran Antar Anak

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pemerintah Aceh memberikan fleksibilitas waktu kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki anak usia Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), sekolah dasar hingga sekolah menengah untuk mengantar anak pada hari pertama masuk sekolah, Senin (13/7/2026).

Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut atas imbauan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dalam rangka mendukung penguatan ketahanan keluarga, sekaligus memberi ruang bagi orang tua mendampingi anak memulai tahun ajaran baru.

Ketentuan itu tertuang dalam Surat Sekretaris Daerah Aceh Nomor 000.8.6.1/8123 tertanggal 10 Juli 2026 tentang Fleksibilitas Waktu Kerja yang ditandatangani Sekretaris Daerah Aceh, M. Nasir, atas nama Gubernur Aceh.

Surat tersebut ditujukan kepada para Asisten Sekda Aceh, Staf Ahli Gubernur Aceh, Kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA), serta Kepala Biro di lingkungan Sekretariat Daerah Aceh.

Dalam surat itu dijelaskan, ASN yang memiliki anak pada jenjang PAUD, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah diberikan fleksibilitas waktu kerja pada Senin (13/7/2026). Meski demikian, ASN tetap diwajibkan melakukan presensi elektronik dari lokasi sekolah tempat anak bersekolah sebagai bentuk pertanggungjawaban kehadiran.

Sementara itu, ASN yang tidak mengantar anak tetap melaksanakan presensi elektronik di unit kerja masing-masing sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Untuk mendukung pelaksanaan kebijakan tersebut, Pemerintah Aceh juga meniadakan pelaksanaan apel pagi pada Senin (13/7/2026). Langkah ini diharapkan memberi keleluasaan bagi ASN yang mendampingi anak tanpa mengurangi efektivitas pelaksanaan tugas pemerintahan.

Sekretaris Daerah Aceh, M. Nasir, meminta seluruh pimpinan perangkat daerah segera menyosialisasikan kebijakan tersebut kepada ASN di lingkungan kerja masing-masing.

Di sisi lain, ia menegaskan setiap instansi tetap harus memastikan pelayanan publik berjalan normal dan tidak mengalami gangguan meskipun terdapat penyesuaian waktu kerja bagi sebagian pegawai.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Menteri PANRB Nomor B/257/M.KT.02/2026 tentang Imbauan Mendukung Penguatan Ketahanan Keluarga bagi Pegawai ASN. Melalui surat tersebut, pemerintah pusat mendorong seluruh instansi pemerintah memberikan kesempatan kepada ayah maupun ibu yang berstatus ASN untuk mendampingi anak pada hari pertama sekolah, dengan tetap menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Pemerintah Aceh berharap kebijakan ini dapat memperkuat peran keluarga dalam mendukung tumbuh kembang anak, sekaligus menunjukkan bahwa peningkatan kualitas pelayanan publik dapat berjalan seiring dengan penguatan nilai-nilai keluarga di lingkungan aparatur sipil negara.

Share berita ini

dialeksis.com