Enam Dokter Internship Meninggal, Kemenkes Bebastugaskan 10.564 Peserta untuk Pemeriksaan Kesehatan

DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI mengevaluasi menyeluruh Program Internsip Dokter Indonesia setelah enam peserta meninggal dunia sepanjang 2026. Seluruh kasus telah diaudit dan diinvestigasi sebagai dasar perbaikan tata kelola program.

Direktur Jenderal SDM Kesehatan Kemenkes, dr. Yuli Farianti, menyampaikan duka cita atas wafatnya enam peserta internship. Menurutnya, setiap kasus menjadi perhatian serius untuk memastikan program berjalan dengan mengutamakan keselamatan dan perlindungan peserta.

Sebagai tindak lanjut, Kemenkes akan melakukan pemeriksaan kesehatan menyeluruh terhadap 10.564 peserta internship di seluruh Indonesia. Pemeriksaan meliputi medical check-up (MCU), pemeriksaan fisik, laboratorium, hingga skrining kesehatan jiwa.

Selama proses pemeriksaan, seluruh peserta dibebastugaskan sementara mulai 30 Juli hingga 14 Agustus 2026. Hasil pemeriksaan akan menjadi dasar evaluasi kesehatan dan pencapaian kompetensi peserta.

Selain itu, Kemenkes memperkuat sistem pendampingan serta menerapkan aturan baru melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/594/2026. Regulasi tersebut mengatur pembatasan jam kerja maksimal **40 jam per minggu**, pengaturan jadwal jaga, mekanisme pengaduan, hingga sanksi bagi wahana maupun pendamping yang melanggar.

Plt. Inspektur Jenderal Kemenkes, Rudi Supriatna Nata Saputra, mengatakan implementasi aturan di lapangan akan terus dievaluasi agar kejadian serupa tidak terulang. Langkah perbaikan ini juga didukung oleh IDI, KKI, dan Kolegium Psikiatri yang menilai perlindungan dokter internship harus mencakup kesehatan fisik, mental, serta lingkungan kerja yang aman. [in]

Share berita ini

dialeksis.com