DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Kominsa) Aceh, Dr. Edi Yandra, S.STP., M.S.P., mendorong penyusunan peraturan gubernur tentang kerja sama Pemerintah Aceh dengan perusahaan pers. Usulan ini diarahkan untuk memperjelas kriteria kemitraan, membuka informasi penggunaan anggaran, serta mendukung keberlanjutan media lokal.
Pandangan tersebut disampaikan Edi dalam FGD Kegiatan Prioritas (KP) Utama Penguatan Pers dan Media Massa yang Bertanggung Jawab, Edukatif, Jujur, Objektif, dan Sehat Industri (BEJO’S): Tantangan dan Peluang di Provinsi Aceh, di Kantor Bappeda Aceh, Banda Aceh, Jumat (30/10/2026).
Forum yang diselenggarakan Direktorat Ideologi, Kebangsaan, Politik, dan Demokrasi Kementerian PPN/Bappenas itu menjaring masukan mengenai kondisi pers daerah, kapasitas jurnalis, dan peluang membangun industri media yang berkelanjutan.
Dalam paparannya, Edi mengusulkan agar kerja sama pemerintah dengan perusahaan pers memiliki kriteria terbuka, meliputi status badan hukum, verifikasi media, dan kompetensi wartawan. Penataan tersebut juga perlu disertai pembentukan tim verifikasi lintas pihak serta evaluasi tahunan.
Keterbukaan, menurut arah usulan itu, mencakup publikasi kerja sama dan realisasi anggarannya. Pergub yang diusulkan diharapkan menjadi pedoman kolaborasi yang juga dapat dicontoh pemerintah kabupaten dan kota.
Penataan hubungan pemerintah dan media menjadi salah satu kebutuhan di tengah tekanan yang dihadapi industri pers Aceh. Edi menyoroti perubahan pola konsumsi informasi, persaingan dengan platform digital, hingga ketergantungan sejumlah media pada belanja publikasi pemerintah.
“Banyak media masih bergantung pada belanja publikasi pemerintah, berisiko bagi independensi dan keberlanjutan usaha pers,” demikian penjelasan Edi di dengar Dialeksis saat acara berlangsung.
Tekanan terhadap media daerah juga diperberat dampak bencana hidrometeorologi pada akhir 2025. Dalam paparannya, Edi menyebut bencana tersebut memukul operasional dan pendapatan media, sehingga pemulihan usaha pers perlu mendapat perhatian bersama.
Ia memaparkan tiga agenda besar Pemerintah Aceh untuk keberlanjutan media, yakni menjaga keberadaan media lokal, mendorong pemulihan usaha dan sumber daya manusia pers, serta memperkuat ketahanan jangka panjang melalui digitalisasi.
Keberadaan media lokal menjadi penting agar masyarakat tetap memperoleh informasi yang melalui proses verifikasi. Sementara itu, pemulihan bisnis dan peningkatan kemampuan insan pers diperlukan agar media mampu bertahan serta menyesuaikan diri dengan perubahan teknologi.
“Memastikan media lokal tetap beroperasi agar publik tidak bergantung pada konten tanpa verifikasi,” tulis Edi mengenai salah satu tujuan penguatan tersebut.
Pada aspek profesionalisme, Edi memaparkan sejumlah kolaborasi yang telah berjalan bersama organisasi pers dan mitra lainnya. Di antaranya, uji kompetensi wartawan (UKW) bersama AMSI Aceh dan Lembaga Uji Kompetensi Wartawan Universitas Muhammadiyah Jakarta pada April 2026, yang menghasilkan 28 wartawan kompeten.
Paparan itu juga mencatat seminar ekosistem bisnis media pascabencana bersama AMSI Aceh, UKW mandiri dengan 29 peserta bersama SPS Aceh dan LUKW Pikiran Rakyat pada Agustus 2026, serta pelatihan Kode Etik Jurnalistik dan etika kecerdasan buatan bersama AMSI Aceh dan AJI pada Oktober 2026.
Penguatan kompetensi tersebut berkaitan dengan tantangan penyebaran informasi tanpa sumber yang jelas. Edi menyoroti perlunya literasi digital, klarifikasi informasi, dan koordinasi lintas pihak untuk menghadapi hoaks serta perkembangan kecerdasan buatan atau AI.
Dalam menjaga informasi di ruang digital, Diskominsa memaparkan peran pemantauan media sosial, pelaporan informasi yang diduga hoaks kepada kementerian terkait, serta edukasi dan pelurusan informasi melalui kanal resmi. Koordinasi dengan media menjadi bagian dari mekanisme tersebut.
Edi juga menyampaikan kesiapan Aceh menjadi lokasi uji coba policy sandbox BEJO’S, yakni pengujian model kebijakan penguatan pers melalui kolaborasi berbagai pihak.
Dukungan yang diusulkan mencakup penyusunan pergub kerja sama media, program UKW dan pelatihan etika AI tahunan bersama organisasi pers serta kampus, hingga pendampingan model bisnis dan digitalisasi media pascabencana dengan melibatkan BUMD, swasta, dan filantropi.
Pada saat yang sama, penguatan literasi media bagi aparatur sipil negara dan masyarakat, pengaktifan situs web gampong, serta pemetaan kebutuhan media lokal turut menjadi bagian dari usulan tersebut. Langkah-langkah ini diarahkan untuk memperkuat akses informasi sekaligus daya tahan pers di Aceh. [ra]
Share berita ini