Dokumen Tanah Wakaf Hilang, Sertipikat Tetap Bisa Diurus Lewat Jalur Hukum

DIALEKSIS.COM | Jakarta - Dokumen tanah wakaf yang hilang atau tidak lagi lengkap bukan berarti aset tersebut tidak dapat disertipikatkan. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan masyarakat tetap memiliki jalur hukum untuk memperoleh sertipikat tanah wakaf.

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengatakan, bagi tanah wakaf yang tidak lagi memiliki dokumen pendukung atau akta ikrar wakaf karena berbagai alasan, proses sertipikasi masih dapat dilakukan melalui mekanisme isbat wakaf di Pengadilan Agama.

"Kalau kondisi wakif atau alas haknya belum ada, menggunakan isbat wakaf. Datang ke Pengadilan Agama minta penetapan. Berdasarkan hasil penetapan isbat wakaf dari Pengadilan Agama, Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf akan menerbitkan Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf. Kemudian akta tersebut didaftarkan ke Kantor Pertanahan untuk diterbitkan sertipikat wakaf," kata Nusron Wahid.

Menurut Nusron, mekanisme tersebut menjadi solusi bagi tanah wakaf yang terkendala administrasi, seperti dokumen alas hak yang hilang, tidak lengkap, maupun ketika wakif telah meninggal dunia sehingga Akta Ikrar Wakaf tidak dapat lagi ditunjukkan.

Ia menjelaskan, dasar hukum mekanisme tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf beserta aturan turunannya, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 yang telah diubah melalui PP Nomor 25 Tahun 2018. Sementara tata cara pendaftaran tanah wakaf di lingkungan ATR/BPN mengacu pada Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 2 Tahun 2017.

Nusron menekankan pentingnya sertipikat sebagai bukti kepastian hukum atas tanah wakaf. Menurutnya, sertipikat dapat mencegah munculnya sengketa maupun klaim dari pihak lain, terutama ketika terjadi pergantian pengelola atau generasi.

"Ada juga pandangan bahwa tanah wakaf tidak perlu dicatat atau didokumentasikan. Padahal kalau ada transaksi harus dicatat. Karena itu administrasi tanah wakaf harus ditertibkan agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari," ujarnya.

Karena itu, masyarakat yang kehilangan dokumen tanah wakaf atau menghadapi kendala administrasi lainnya diminta tidak mengurungkan niat mengurus sertipikat. ATR/BPN memastikan proses sertipikasi tetap dapat dilakukan melalui mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. [in]

Share berita ini

dialeksis.com