DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pemerintah Aceh mulai memperkuat penataan lahan perkebunan rakyat sebagai bagian dari upaya memulihkan sektor pertanian dan perkebunan yang terdampak bencana hidrometeorologi pada akhir November 2025.
Langkah tersebut dilakukan Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Aceh dengan menggandeng Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Aceh dan Dinas Pertanahan Aceh.
Pelaksana Tugas Kepala Distanbun Aceh, Azanuddin Kurnia, mengatakan kolaborasi lintas instansi itu tidak hanya berfokus pada pemulihan lahan produksi, tetapi juga memperbaiki tata kelola perkebunan dan memberikan kepastian hukum bagi kebun milik masyarakat.
“Kerja sama ini menjadi bagian dari transformasi tata kelola bentang alam Aceh. Kita ingin pemulihan pascabencana tidak sekadar memperbaiki infrastruktur, tetapi juga memastikan lahan perkebunan masyarakat tertata, memiliki legalitas, dan dikelola secara berkelanjutan,” kata Azanuddin kepada Dialeksis, Jumat (17/7/2026).
Menurutnya, bencana hidrometeorologi telah memberi dampak terhadap infrastruktur pertanian, akses menuju kawasan produksi, hingga produktivitas petani. Kondisi tersebut membutuhkan penanganan yang terintegrasi agar proses pemulihan tidak dilakukan secara parsial.
Salah satu sektor yang menjadi perhatian ialah perkebunan kelapa sawit. Aceh memiliki areal perkebunan sawit sekitar 470,8 ribu hektare atau hampir 10 persen dari luas wilayah provinsi tersebut.
Dari luas perkebunan itu, produksi minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) Aceh mencapai sekitar 966 ribu ton. Besarnya potensi tersebut, menurut Azanuddin, harus diikuti dengan tata kelola lahan yang jelas, transparan, dan memberikan perlindungan kepada petani.
“Potensi sawit Aceh cukup besar. Karena itu, pembenahan tata kelolanya harus dilakukan dari tingkat tapak, termasuk kejelasan status tanah, pencatatan kebun rakyat, produktivitas, serta keberlanjutan lingkungan,” ujarnya.
Azanuddin menjelaskan, kerja sama dengan BPN dan Dinas Pertanahan Aceh akan diarahkan untuk mempercepat penerbitan Surat Tanda Daftar Budi Daya (STDB) bagi pekebun.
STDB menjadi dokumen penting yang memuat informasi mengenai kepemilikan, lokasi, luas lahan, jenis tanaman, dan kegiatan usaha perkebunan rakyat. Dokumen tersebut juga dapat menjadi dasar dalam pembinaan, penyaluran program pemerintah, serta penyelesaian persoalan lahan.
“Penerbitan STDB dapat dilakukan melalui verifikasi lahan petani, termasuk menggunakan sertifikat hak milik sebagai salah satu dasar. STDB akan menjadi alas legal bagi kebun dan usaha petani,” katanya.
Dengan kepemilikan STDB, lanjut Azanuddin, pemerintah dapat memetakan perkebunan rakyat secara lebih akurat. Data tersebut dibutuhkan untuk menyusun program bantuan, peremajaan tanaman, peningkatan produktivitas, akses pembiayaan, hingga penguatan kelembagaan petani.
Legalitas kebun juga dinilai dapat mengurangi potensi tumpang tindih dan konflik penguasaan lahan yang selama ini kerap terjadi antara masyarakat, perusahaan pemegang konsesi, maupun pihak lainnya.
“Penyelesaian konflik lahan akan lebih terukur apabila data kebun rakyat dan status lahannya jelas. Ini juga sejalan dengan semangat reforma agraria yang memberikan kepastian dan keadilan kepada masyarakat,” tutur Azanuddin.
Selain mempercepat STDB, penguatan tata kelola tersebut akan mendukung pelaksanaan Rencana Induk Pertumbuhan Hijau Aceh 2025–2045 dan Peta Jalan Kelapa Sawit Berkelanjutan Aceh 2023 - 2045.
Kebijakan itu diharapkan dapat menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi, peningkatan kesejahteraan petani, perlindungan lingkungan, dan kepastian penggunaan ruang.
Azanuddin mengatakan, penataan lahan juga diperlukan untuk mencegah alih fungsi kawasan secara ilegal, baik menjadi perkebunan baru maupun kegiatan pertambangan tanpa izin.
Pemerintah Aceh, kata dia, turut mendorong penertiban terhadap lahan-lahan konsesi yang tidak lagi produktif atau terbengkalai. Lahan tersebut selanjutnya dapat diidentifikasi untuk mendukung pelaksanaan reforma agraria sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kita tidak ingin ada lahan yang dibiarkan terbengkalai, sementara masyarakat membutuhkan ruang untuk meningkatkan kegiatan ekonominya. Namun, seluruh prosesnya tetap harus dilakukan berdasarkan aturan, data yang valid, dan koordinasi lintas lembaga,” jelasnya.
Ia berharap sinergi antara Distanbun Aceh, BPN, dan Dinas Pertanahan dapat melahirkan satu basis data lahan perkebunan yang lebih akurat dan dapat digunakan bersama oleh pemerintah.
Menurut Azanuddin, pembenahan tersebut menjadi fondasi penting untuk membangun kembali sektor perkebunan Aceh setelah bencana sekaligus memperkuat daya tahan ekonomi masyarakat di kawasan perdesaan.
“Tujuan akhirnya adalah menghadirkan tata kelola perkebunan dan bentang alam Aceh yang lebih baik, produktif, berkelanjutan, serta memberikan dampak langsung terhadap pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan petani,” pungkasnya. [*]
Share berita ini