Dipercaya Kembali oleh Mualem, Aznal Zahri: Ini Amanah dan Tanggung Jawab

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Dr. T. Aznal Zahri, S.STP., M.Si., langsung memimpin rapat di lingkungan Dinas Pertanahan Aceh setelah kembali dipercaya Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem untuk memimpin instansi tersebut. Rapat itu menjadi langkah awal konsolidasi internal setelah ia menerima surat keputusan pengangkatan kembali.

Aznal menyampaikan apresiasi atas kepercayaan yang diberikan kepadanya untuk kembali menjalankan tugas sebagai Kepala Dinas Pertanahan Aceh.

“Saya menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada Bapak Gubernur Aceh atas kepercayaan dan amanah yang diberikan kepada saya untuk kembali menjalankan tugas sebagai Kepala Dinas Pertanahan Aceh,” ujar Aznal kepada Dialeksis saat dihubungi, 5 Oktober 2026

Ia menegaskan, kepercayaan tersebut merupakan tanggung jawab yang harus dijalankan melalui kerja nyata. Karena itu, ia langsung kembali bekerja setelah menerima surat keputusan.

“Saya melihat ini sebagai amanah dan tanggung jawab. Karena itu, setelah menerima SK, saya langsung kembali bekerja dan melakukan konsolidasi internal,” katanya.

Pengangkatan kembali Aznal tertuang dalam Keputusan Gubernur Aceh Nomor PEG.821.22/111/2026 tentang Pengangkatan Kembali dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Kepala Dinas Pertanahan Aceh. Keputusan tersebut ditetapkan di Banda Aceh pada Jumat, 2 Oktober 2026.

Surat keputusan itu diserahkan oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Daerah Aceh, Taufik, dengan didampingi Kepala Badan Kepegawaian Aceh (BKA) Abd. Qahar, Asisten Administrasi Umum Setda Aceh A. Murtala, serta Kepala Biro Umum Setda Aceh Gamal Abdul Nasir.

Dalam keputusan tersebut disebutkan bahwa pengangkatan kembali Aznal dilakukan setelah melalui evaluasi dan pertimbangan kebutuhan organisasi. Gubernur Aceh menetapkannya kembali dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama sebagai Kepala Dinas Pertanahan Aceh, disertai pemberian tunjangan jabatan struktural eselon II.a.

Pengangkatan kembali itu juga telah mendapat persetujuan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui surat Nomor 6149/R-AK.02.02/SD/F/2026 tertanggal 28 September 2026, perihal Persetujuan Pengangkatan Kembali Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atas nama T. Aznal Zahri di Pemerintah Aceh.

Keputusan gubernur tersebut turut ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri, Kepala BKN, Ketua DPRA, serta sejumlah pejabat dan instansi terkait di lingkungan Pemerintah Aceh.[]

Share berita ini

dialeksis.com