DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Dinas Pendidikan Dayah Aceh menegaskan pembangunan dan pengembangan prasarana dayah di Aceh tetap dilaksanakan melalui mekanisme swakelola sesuai ketentuan regulasi yang berlaku.
Penegasan itu disampaikan untuk meluruskan informasi yang berkembang di publik terkait dugaan pengalihan proyek pembangunan fasilitas dayah dari skema swakelola menjadi kontrak jasa konstruksi.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Dayah Aceh, Muhsin, S.Pd.I., M.Pd.I., menyatakan pelaksanaan pembangunan dan pengembangan prasarana dayah memiliki dasar regulasi yang jelas. Menurutnya, pekerjaan fisik dayah tidak serta-merta diperlakukan sebagai proyek kontraktual kepada pihak ketiga.
“Pembangunan dan pengembangan prasarana dayah oleh Dinas Pendidikan Dayah dilakukan melalui skema swakelola,” kata Muhsin kepada Dialeksis.
Penegasan tersebut sejalan dengan ketentuan dalam Pergub Aceh Nomor 53 Tahun 2020. Dalam dokumen regulasi itu disebutkan, pelaksanaan pengadaan barang dan/atau jasa yang akan dihibahkan kepada dayah meliputi dua bentuk berbeda.
Pertama, pelaksanaan pembangunan atau pengembangan dayah dilakukan dengan metode swakelola sesuai Peraturan Gubernur mengenai petunjuk teknis pelaksanaan pembangunan/pengembangan prasarana dan sarana dayah, pesantren, serta balai pengajian di Aceh.
Kedua, pelaksanaan pengadaan barang dan/atau jasa dapat dilakukan oleh penyedia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, Dinas Pendidikan Dayah Aceh menilai perlu ada pemahaman yang utuh antara pembangunan fisik dayah dan pengadaan barang. Keduanya tidak bisa disamakan karena memiliki mekanisme pelaksanaan yang berbeda.
Kepala Bidang Manajemen Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan Dayah Aceh, Lian Sofyan P, S.H., M.H., juga menegaskan pekerjaan fisik yang telah ditetapkan melalui swakelola menjadi tanggung jawab panitia dayah. Menurutnya, kegiatan tersebut tidak boleh dialihkan menjadi pekerjaan pihak ketiga.
“Pelaksanaannya secara swakelola tidak boleh dipihak ketigakan,” ujar Lian Sofyan.
Ia menjelaskan, swakelola memberi ruang kepada dayah atau panitia pembangunan dayah untuk terlibat langsung dalam pelaksanaan kegiatan. Mekanisme ini berbeda dengan kontrak jasa konstruksi yang dikerjakan oleh penyedia sebagai pelaksana utama.
Namun, kata dia, dalam kegiatan yang bersifat pengadaan barang, penggunaan penyedia tetap dimungkinkan sepanjang mengikuti aturan pengadaan pemerintah. Karena itu, pelibatan penyedia dalam pengadaan barang tidak dapat langsung dimaknai sebagai pengalihan pekerjaan fisik dayah dari swakelola menjadi proyek kontraktual.
“Harus dibedakan antara pembangunan fisik dengan pengadaan barang. Kalau pembangunan prasarana dayah, itu swakelola. Tetapi kalau pengadaan barang tertentu yang memang harus dibeli melalui mekanisme penyedia, itu diatur dalam regulasi,” kata Lian.
Ketentuan tersebut juga diperkuat dengan Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pedoman Swakelola. Dalam aturan nasional itu, swakelola dipahami sebagai cara memperoleh barang atau jasa yang dikerjakan sendiri oleh kementerian, lembaga, perangkat daerah, organisasi kemasyarakatan, atau kelompok masyarakat.
Dalam konteks dayah, pelaksanaan swakelola dilakukan melalui panitia pembangunan dayah atau kelompok masyarakat penerima manfaat. Mekanisme ini dimaksudkan agar pembangunan dapat lebih partisipatif, sesuai kebutuhan dayah, dan tetap berada dalam pengawasan administrasi pemerintah.
Selain Pergub Aceh Nomor 53 Tahun 2020, dokumen petunjuk teknis pembangunan dayah juga mengacu pada Pergub Aceh Nomor 1 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembangunan/Pengembangan Prasarana dan Sarana Dayah/Pesantren/Balai Pengajian di Aceh oleh Kelompok Masyarakat pada Dinas Pendidikan Dayah.
Dalam konsideran regulasi tersebut, pembangunan prasarana dan sarana dayah diatur agar tertib dalam aspek perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan dengan sistem swakelola. Artinya, sejak awal kebijakan pembangunan dayah memang diarahkan menggunakan pendekatan partisipatif berbasis kelompok masyarakat.
Dinas Pendidikan Dayah Aceh juga menegaskan, Pergub Aceh Nomor 53 Tahun 2020 mengatur mekanisme hibah barang dan/atau jasa kepada dayah. Dalam ketentuan itu, Gubernur menetapkan daftar penerima hibah beserta besaran dan jenis barang atau jasa yang akan dihibahkan berdasarkan APBA atau Perubahan APBA.
Keputusan Gubernur tersebut kemudian menjadi dasar penyaluran atau penyerahan hibah. Penyaluran hibah barang dan/atau jasa dilakukan setelah penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Aceh atau NPHA.
Dalam aturan itu juga disebutkan, setiap pemberian hibah dalam bentuk barang dan/atau jasa dituangkan dalam NPHA. Untuk hibah dengan nilai sampai Rp1 miliar, NPHA ditandatangani oleh kepala dinas. Untuk nilai yang lebih besar, penandatanganannya mengikuti batas kewenangan sebagaimana diatur dalam regulasi.
Berbeda halnya dengan pembangunan asrama, ruang belajar, balai pengajian, atau prasarana fisik dayah lainnya. Untuk jenis pekerjaan tersebut, pelaksanaannya tetap dilakukan melalui swakelola oleh panitia pembangunan dayah sesuai ketentuan teknis yang berlaku.Dinas Pendidikan Dayah Aceh juga menanggapi adanya temuan pemeriksaan terkait selisih volume atau kelebihan pembayaran pada sejumlah kegiatan swakelola dayah. Menurut Dinas, temuan tersebut harus dibaca secara proporsional.
Jika terdapat selisih volume pekerjaan di lapangan, maka persoalan itu berada pada ranah evaluasi pelaksanaan, pengawasan, dan pertanggungjawaban swakelola. Hal tersebut tidak otomatis membuktikan bahwa pekerjaan swakelola telah berubah menjadi kontrak pihak ketiga.
“Kalau ada kekurangan dalam pelaksanaan, tentu itu menjadi bahan evaluasi dan perbaikan. Prinsipnya, kegiatan pembangunan dayah tetap dilaksanakan sesuai regulasi,” kata Lian Sofyan.
Dinas Pendidikan Dayah Aceh menyatakan komitmen memperkuat pembinaan dan pengawasan agar pelaksanaan pembangunan dayah berjalan lebih tertib, transparan, dan akuntabel. Pengawasan itu meliputi perencanaan, penyusunan rencana anggaran biaya, pembentukan panitia, pelaksanaan pekerjaan, hingga pertanggungjawaban akhir.
Menurut Dinas, pembangunan fasilitas dayah merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Aceh dalam memperkuat pendidikan keagamaan. Karena itu, pelaksanaannya harus dijaga agar tepat sasaran, sesuai aturan, dan memberi manfaat langsung bagi santri serta lembaga dayah.
Dinas Pendidikan Dayah Aceh berharap polemik yang berkembang tidak menimbulkan salah tafsir di tengah masyarakat. Kritik dan pengawasan publik tetap diperlukan, tetapi harus diletakkan pada data, dokumen, dan pemahaman yang benar terhadap regulasi pengadaan pemerintah.
Dengan pemahaman yang tepat, publik dapat membedakan mana pekerjaan fisik dayah yang dilaksanakan melalui swakelola dan mana pengadaan barang yang memang dapat melibatkan penyedia.
Dinas Pendidikan Dayah Aceh menegaskan, substansi regulasi justru memperlihatkan bahwa pembangunan dayah tetap berada dalam koridor swakelola, sementara pengadaan barang dan/atau jasa dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Share berita ini