DIALEKSIS.COM | Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan 9.042 tautan kosmetik yang tidak memenuhi ketentuan (TMK) selama intensifikasi pengawasan periode Mei 2026. Pengawasan difokuskan pada platform digital, termasuk marketplace dan media sosial, seiring meningkatnya penjualan kosmetik secara online.
Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan, dari 9.617 tautan yang diperiksa, sebanyak 94,02 persen melanggar ketentuan dengan estimasi nilai keekonomian mencapai Rp260,7 miliar. Pelanggaran didominasi kosmetik tanpa izin edar (95,24 persen), disusul produk mengandung bahan berbahaya atau dilarang serta klaim penggunaan yang tidak sesuai.
Selain pengawasan daring, BPOM memeriksa 190 sarana produksi dan distribusi secara langsung. Hasilnya, 128 sarana atau 67,37 persen dinyatakan tidak memenuhi ketentuan dengan temuan 2.205 item kosmetik senilai sekitar Rp35,8 miliar.
BPOM menyebut mayoritas kosmetik ilegal yang ditemukan di sarana offline merupakan produk impor tanpa izin. Tiga wilayah dengan nilai temuan tertinggi yakni Tangerang sebesar Rp27,6 miliar, Bogor Rp4,6 miliar, dan Jakarta Rp2,3 miliar.
Taruna Ikrar menegaskan transformasi digital tidak boleh dimanfaatkan sebagai jalur peredaran kosmetik ilegal. BPOM akan terus memperkuat pengawasan bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Komunikasi dan Digital, serta Indonesian E-Commerce Association (IdEA) untuk mempercepat penindakan terhadap pelanggaran di ruang digital.
BPOM juga mengimbau masyarakat menerapkan Cek KLIK (Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli kosmetik, terutama melalui platform digital, serta tidak mudah tergiur harga murah maupun klaim berlebihan. [in]
Share berita ini