BPJPH Terbitkan Aturan Baru Pemastian Produk Halal dari Luar Negeri

DIALEKSIS.COM | Jakarta - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menerbitkan Peraturan BPJPH Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pemastian Kesesuaian Produk Halal Luar Negeri yang Masuk ke Indonesia.

Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan mengatakan, aturan tersebut diperlukan untuk memberikan kepastian status halal bagi konsumen sekaligus kepastian berusaha bagi pelaku usaha. Regulasi ini mengatur mekanisme pemastian produk halal luar negeri yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia.

“Ketika produk luar negeri masuk ke Indonesia, masyarakat berhak mendapatkan kepastian status halalnya. Di sisi lain, pelaku usaha juga membutuhkan aturan yang jelas,” ujar Haikal.

Menurut dia, mekanisme pemastian akan dilakukan secara terukur dan didukung sistem elektronik terintegrasi. Aturan ini juga menjadi bagian dari pelaksanaan Undang-Undang Jaminan Produk Halal serta tahapan kewajiban sertifikasi halal yang berlaku mulai Oktober 2026, termasuk bagi produk impor.

BPJPH menilai kepastian halal juga memiliki dampak ekonomi. Mekanisme yang tertib dapat mendorong berkembangnya ekosistem industri halal, termasuk layanan sertifikasi, pengujian, inspeksi, dan kegiatan pendukung lainnya.

Haikal mengimbau importir dan lembaga inspeksi memahami serta mempersiapkan pemenuhan ketentuan tersebut agar pelaksanaannya berjalan efektif. [in]

Share berita ini

dialeksis.com