BPJPH Tegaskan Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Tak Ada Penundaan

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menegaskan kebijakan Wajib Halal tetap berlaku mulai 18 Oktober 2026. Pemerintah tidak akan menunda implementasi kebijakan tersebut, tetapi tengah menyiapkan ketentuan khusus bagi kondisi tertentu, terutama untuk usaha mikro dan kecil (UMK), bahan baku, barang gunaan, serta produk impor.

Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan mengatakan, pemerintah terus mempersiapkan pelaksanaan Wajib Halal agar berjalan tertib, proporsional, dan sesuai peraturan perundang-undangan.

“Wajib Halal tetap kita implementasikan mulai 18 Oktober 2026. Tidak ada penundaan,” kata Haikal di Gedung BPJPH, Jumat (9/10/2026).

Menurut Haikal, ketentuan khusus tersebut disiapkan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga keberlangsungan usaha. Kebijakan Wajib Halal juga merupakan pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Ia menegaskan, implementasi kebijakan dilakukan melalui pembinaan dan pengawasan. Pemerintah juga tidak akan melakukan sweeping atau tindakan sejenis terhadap pelaku usaha di lapangan.

Selain itu, Haikal mengingatkan masyarakat dan pelaku usaha agar mewaspadai penipuan yang mengatasnamakan BPJPH. Pelaku penipuan dapat meminta sejumlah uang dengan dalih pembayaran denda, sanksi, atau penyelesaian kewajiban sertifikasi halal. [*]

Share berita ini

dialeksis.com