DIALEKSIS.COM | Jakarta - Badan Gizi Nasional (BGN) memperketat pengawasan terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), termasuk operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Deputi Pemantauan dan Pengawasan BGN, Ketut Sumedana, mengatakan rata-rata 20 hingga 30 SPPG dikenai penghentian operasional sementara atau suspend setiap hari.
“Dalam satu hari kita melakukan suspend yang dalam kategori ringan, sedang, dan berat. Itu hampir rata-rata 20 sampai 30 SPPG,” kata Ketut, Rabu (23/9/2026).
Menurut dia, suspend dilakukan berdasarkan hasil pemantauan dan pengawasan di lapangan. Pelanggaran yang ditemukan antara lain berkaitan dengan keamanan pangan, higiene dan sanitasi, hingga terhentinya distribusi makanan karena makanan dinilai tidak layak dikonsumsi.
Temuan dapat berasal dari pemeriksaan rutin maupun insidental oleh tim Pemantauan dan Pengawasan, termasuk Kepala Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG), serta hasil investigasi Inspektorat Utama BGN.
Ketut mengatakan SPPG yang tidak menjalankan rekomendasi perbaikan dapat dikenai suspend secara berjenjang. Penghentian sementara juga dapat dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang masuk melalui kanal pengaduan BGN, setelah terlebih dahulu diverifikasi.
“Setiap aduan yang masuk akan diverifikasi terlebih dahulu. Apabila ditemukan persoalan yang harus ditindaklanjuti, kami akan mengambil langkah sesuai tingkat permasalahannya, termasuk melakukan penghentian sementara operasional SPPG,” ujar Ketut. [*]
Share berita ini