DIALEKSIS.COM | Jakarta - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyoroti temuan dugaan ketidaksesuaian kandungan beras fortifikasi dengan informasi yang tercantum pada label produk.
Ketua YLKI Niti Emiliana mengatakan, kondisi tersebut berpotensi melanggar hak konsumen untuk memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai produk yang dibeli.
“Bila merujuk pada prinsip perlindungan konsumen, ini tentu ada pelanggaran hak konsumen. Konsumen perlu mendapatkan hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur serta mendapatkan produk sesuai dengan apa yang dijanjikan,” ujar Niti.
Menurut Niti, larangan bagi pelaku usaha untuk memperdagangkan produk yang tidak sesuai dengan informasi pada label telah diatur dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
YLKI, lanjut dia, mendukung investigasi pemerintah dan Satgas Pangan untuk memastikan dugaan pelanggaran tersebut. Jika ditemukan pelanggaran, Niti mendorong adanya penegakan hukum terhadap pelaku usaha.
“Ketika memang ada sesuatu hal yang tidak sesuai, maka ini masuk dalam ranah pidana. Dari YLKI tentu mendukung langkah tim Satgas Pangan untuk melakukan investigasi ini,” katanya.
Niti juga meminta pemerintah membuka informasi kepada publik apabila hasil investigasi telah memastikan adanya pelanggaran. Menurut dia, keterbukaan penting agar konsumen mengetahui produk dan pelaku usaha yang terbukti tidak memenuhi ketentuan.
Sebelumnya, Bapanas menyebut 25 merek beras yang dipasarkan sebagai beras fortifikasi diduga tidak sesuai dengan standar keamanan dan mutu pangan pada label. Pemerintah menyatakan produk bermasalah diperintahkan untuk ditarik, izinnya dicabut, dan diproses sesuai ketentuan. [red]
Share berita ini