DIALEKSIS.COM | Redelong - Pemerintah Kabupaten Bener Meriah memusnahkan sejumlah Barang Milik Daerah (BMD) yang sudah tidak layak digunakan. Pemusnahan berlangsung di halaman Kantor Bupati Bener Meriah, Selasa (8/9/2026).
Kegiatan dipimpin Sekretaris Daerah Bener Meriah Riswandika Putra dan dihadiri sejumlah pejabat serta instansi terkait, di antaranya Asisten Pemerintahan, Keistimewaan Aceh dan Kesra Khairmansyah, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Samusi Purnawira Dade, serta perwakilan BPKPA, Inspektorat, dan BPBD.
Kepala Bagian Perencanaan dan Keuangan Setdakab Bener Meriah Yasser Alfhan mengatakan pemusnahan dilakukan sesuai ketentuan pengelolaan dan penghapusan barang milik daerah.
Menurutnya, proses diawali dengan inventarisasi aset secara mandiri, kemudian hasilnya dicocokkan dengan data pada Kartu Inventaris Barang (KIB).
Sekda Riswandika mengatakan pengelolaan aset daerah harus dilakukan secara tertib, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, termasuk dalam proses penghapusan.
"Penghapusan aset bukan sekadar proses administratif untuk mengurangi daftar inventaris barang. Lebih dari itu, penghapusan merupakan bagian penting dari siklus pengelolaan barang yang sudah rusak, tidak dapat digunakan, tidak ekonomis untuk diperbaiki, hilang, musnah, atau tidak lagi memiliki nilai guna," kata Riswandika.
Dia meminta seluruh perangkat daerah memperbarui data dan kondisi aset. Barang yang sudah tidak layak digunakan diminta segera diusulkan untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.
Riswandika berharap pemusnahan tersebut menjadi bagian dari upaya Pemkab Bener Meriah memperbaiki tata kelola aset daerah agar semakin profesional, transparan, dan akuntabel. [*]
Share berita ini