ATR/BPN Tindak Lanjuti 596 dari 611 Aduan Lapor Mas Wapres

DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah menindaklanjuti 596 dari total 611 pengaduan masyarakat yang masuk melalui program Lapor Mas Wapres.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 15 aduan lainnya masih dalam proses penanganan. Dengan demikian, tingkat tindak lanjut pengaduan yang diterima ATR/BPN mencapai 94,67 persen.

Kepala Biro Humas dan Protokol ATR/BPN, Uunk Din Parunggi, mengatakan pengaduan yang masuk berkaitan dengan berbagai persoalan pertanahan, mulai dari pelayanan hingga sengketa dan konflik.

"Sudah ditindaklanjuti 596 dan masih proses 15. Jadi, terselesaikan kurang lebih 94,67 persen," ujar Uunk dalam keterangan resmi yang diterima pada Jumat (6/11/2026).

Penanganan Aduan Bergantung pada Jenis Permasalahan

Uunk menjelaskan, pengaduan terkait standar operasional prosedur (SOP) pelayanan umumnya dapat segera dikoordinasikan dengan Kantor Pertanahan untuk memperoleh respons dan tindak lanjut.

Sementara itu, laporan mengenai sengketa, konflik, maupun perkara pertanahan membutuhkan proses lebih panjang karena harus melalui penelitian serta komunikasi dengan pihak-pihak yang terlibat.

Salah satu langkah penyelesaian yang ditempuh ATR/BPN adalah memfasilitasi mediasi antara pihak-pihak yang bersengketa. Jika tidak tercapai kesepakatan, penyelesaian dapat dilanjutkan melalui jalur peradilan.

ATR/BPN juga akan berkoordinasi dengan Kedeputian Bidang Dukungan Kebijakan Pemerintahan dan Pemerataan Pembangunan (DKPPP) untuk menindaklanjuti pengaduan yang masih belum selesai.

Masyarakat Bisa Konsultasi Masalah Pertanahan Lewat TikTok

Selain melalui Lapor Mas Wapres, ATR/BPN memperluas akses komunikasi dengan masyarakat melalui program Masyarakat Tanya (MasNya) ATR/BPN.

Program yang diluncurkan sejak 1 Oktober 2026 tersebut memanfaatkan fitur siaran langsung atau Live di akun TikTok ATR/BPN. Melalui layanan ini, masyarakat dapat menyampaikan pertanyaan sekaligus berkonsultasi mengenai persoalan pertanahan secara langsung.

Layanan MasNya tersedia setiap hari kerja, Senin hingga Jumat, pukul 09.00-11.00 WIB.

Uunk mengatakan, pertanyaan yang disampaikan masyarakat cukup beragam, termasuk dari warga negara Indonesia (WNI) yang telah lama tinggal di Malaysia tetapi masih memiliki tanah di Indonesia.

Menurutnya, selama masih berstatus WNI, masyarakat yang tinggal di luar negeri tetap dapat mengurus tanah yang dimilikinya di Indonesia.

Melalui berbagai saluran pengaduan dan konsultasi tersebut, ATR/BPN berupaya mempermudah masyarakat memperoleh informasi sekaligus menyampaikan persoalan pertanahan agar dapat ditangani sesuai ketentuan yang berlaku. [in]

Share berita ini

dialeksis.com