DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mulai menerapkan Layanan Pengukuran Terjadwal di sekitar 400 Kantor Pertanahan sejak 3 Agustus 2026.
Melalui layanan ini, masyarakat mendapat kepastian waktu pengukuran tanah dengan masa tunggu maksimal tujuh hari sejak permohonan diajukan.
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengatakan, setelah pengukuran selesai, Peta Bidang Tanah (PBT) ditargetkan rampung maksimal lima hari.
“Target kami masa tunggunya paling lama tujuh hari, sedangkan setelah dikerjakan target penyelesaiannya lima hari,” ujar Nusron dalam keterangan resmi yang diterima pada Sabtu (8/8/2026).
Berdasarkan evaluasi, rata-rata masa tunggu nasional sudah berada di bawah tujuh hari. Namun, sekitar 10 Kantor Pertanahan masih belum memenuhi target dan akan diperkuat dengan penambahan petugas.
Sementara itu, rata-rata durasi pelaksanaan pengukuran nasional saat ini mencapai 6,2 hari dan akan terus didorong agar memenuhi target lima hari.
Nusron menegaskan, Pengukuran Terjadwal merupakan bagian dari transformasi pelayanan pertanahan untuk memberikan kepastian waktu dan meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat. [in]
Share berita ini