ATR/BPN Minta Warga Pasang Patok Tanah, Ini Aturan dan Ukurannya

DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengimbau masyarakat memasang dan merawat patok batas tanah untuk menjaga aset serta memperlancar proses pengukuran saat mengurus sertifikat tanah.

Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (Dirjen SPPR) ATR/BPN, Virgo Eresta Jaya, menegaskan kejelasan batas bidang tanah menjadi salah satu faktor penting untuk mencegah persoalan pertanahan.

“Kalau punya tanah, dipagarin. Minimal pasang patok, dijaga batasnya. Karena itu kunci utamanya (tanah aman),” ujar Virgo dalam keterangan resmi yang diterima pada Jumat (30/10/2026).

Pemasangan patok tanah harus mengikuti ketentuan yang berlaku. Mengacu pada Pasal 22 Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997, tanda batas untuk bidang tanah kurang dari 10 hektare dapat berupa pipa besi atau paralon berisi beton dengan panjang minimal 100 sentimeter dan diameter minimal 5 sentimeter.

Patok tersebut ditanam sedalam 80 sentimeter, sementara bagian sepanjang 20 sentimeter berada di atas permukaan tanah, dilengkapi tutup dan dicat merah. Tanda batas juga dapat menggunakan material lain sesuai ketentuan peraturan tersebut.

Pemasangan patok wajib mendapat persetujuan pemilik tanah yang berbatasan. Selain itu, tanda batas yang telah dipasang perlu difoto dengan keterangan lokasi serta koordinat atau geotagging. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 19A Permen ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2021.

Aturan tersebut juga menegaskan pemasangan dan pemeliharaan tanda batas menjadi tanggung jawab pemilik tanah.

Kejelasan batas tanah turut mendukung layanan Pengukuran Terjadwal 12 Hari yang diterapkan ATR/BPN di 466 Kantor Pertanahan. Melalui layanan ini, masyarakat dapat memilih tanggal pengukuran sesuai jadwal yang tersedia.

Waktu tunggu pengukuran ditetapkan selama tujuh hari, sedangkan penyelesaian Peta Bidang Tanah (PBT) ditargetkan maksimal lima hari.

Menurut Virgo, proses pengukuran bisa berjalan lebih lancar apabila pemohon telah melengkapi persyaratan administrasi, memasang patok dengan jelas, serta memperoleh persetujuan tetangga yang berbatasan.

“Kita ingin bergerak cepat, kita ingin melayani masyarakat dengan cepat, tapi masyarakat juga perlu membantu menyiapkan persyaratan-persyaratan sehingga mudah, lancar jalannya,” kata Virgo.

Ia berharap masyarakat turut berperan aktif agar pelayanan pertanahan dapat berlangsung lebih cepat dan optimal. [in]

Share berita ini

dialeksis.com