DIALEKSIS.COM | Kuala Kapuas - Pemerintah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, melarang aparatur sipil negara (ASN) melakukan siaran langsung atau live untuk kepentingan pribadi selama jam kerja. Larangan ini mencakup PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), termasuk PPPK paruh waktu.
Ketentuan tersebut dituangkan dalam surat edaran Bupati Kapuas Muhammad Wiyatno yang ditujukan kepada seluruh perangkat daerah di lingkungan pemerintah kabupaten setempat.
“Manfaatkan waktu kerja secara optimal untuk melaksanakan tugas kedinasan dan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Wiyatno, Jumat (30/10/2026).
Larangan itu berlaku untuk siaran langsung melalui akun pribadi di TikTok, Instagram, Facebook, YouTube, dan platform lainnya. Penggunaan media sosial saat jam kerja diperbolehkan apabila berkaitan langsung dengan tugas kedinasan atau kegiatan resmi instansi.
Di luar jam kerja, ASN tetap diminta menjaga etika saat melakukan siaran langsung. Mengutip ANTARA, pegawai harus memperhatikan kode etik dan perilaku ASN, menghormati norma agama serta sosial, dan tidak menggunakan seragam maupun atribut kedinasan.
Surat edaran tersebut merujuk Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, serta Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2022 tentang Kewajiban Menaati Ketentuan Jam Kerja bagi ASN.
Kewajiban menjaga disiplin waktu kerja juga dijelaskan dalam publikasi resmi Sekretariat Kabinet mengenai PP Nomor 94 Tahun 2021. Pasal 4 huruf f peraturan tersebut mewajibkan PNS masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja.
Peraturan yang sama mewajibkan PNS mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi maupun golongan. PNS juga dituntut menjalankan tugas dengan tanggung jawab serta menunjukkan integritas dan keteladanan, baik di dalam maupun di luar kedinasan.
Sementara itu, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, melalui penjelasan resmi yang dipublikasikan pada 22 Juni 2022, menyebut SE Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2022 meminta pejabat pembina kepegawaian mengawasi kepatuhan ASN terhadap jam kerja.
Pengawasan tersebut diarahkan untuk mendukung pencapaian kinerja individu dan organisasi. Pejabat pembina kepegawaian juga diminta membangun sistem pemantauan kehadiran yang lebih cepat dan akurat sesuai karakteristik instansi masing-masing.
Untuk pelaksanaan aturan di Kapuas, Wiyatno menugaskan setiap organisasi perangkat daerah melakukan pembinaan dan pengawasan secara berjenjang. Sebagaimana diberitakan ANTARA pada Rabu (28/10/2026), ASN yang melanggar ketentuan penggunaan media sosial tersebut akan dikenai sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
Share berita ini