DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Dinas Sosial Kota Banda Aceh melalui Bidang Rehabilitasi Sosial (Rehsos) melakukan rujukan terhadap seorang anak berinisial MR (5) ke Rumah Yatim Lamlagang sebagai upaya memberikan perlindungan, pengasuhan yang layak, serta pemenuhan hak-hak anak.
Kepala Dinas Sosial Kota Banda Aceh melalui Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial, Irwanda M. Jamil, S.Ag, menjelaskan bahwa MR selama ini berada dalam pengasuhan ibu yang merupakan Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di Gampong Beurawe, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh.
Setelah dilakukan asesmen, Dinas Sosial Kota Banda Aceh menilai bahwa anak tersebut memerlukan pengasuhan, perlindungan, serta akses pendidikan yang lebih optimal demi mendukung tumbuh kembangnya.
Upaya penanganan terhadap MR telah dilakukan oleh Dinas Sosial Kota Banda Aceh sejak dua tahun lalu. Namun, pada saat itu proses rujukan belum dapat dilaksanakan karena belum memperoleh persetujuan. Setelah adanya laporan lanjutan dari aparatur gampong mengenai kondisi anak yang membutuhkan perlindungan dan pengasuhan yang lebih layak, Tim Bidang Rehabilitasi Sosial kembali melakukan asesmen serta berkoordinasi dengan berbagai pihak.
Berdasarkan hasil asesmen dan koordinasi tersebut, Dinas Sosial Kota Banda Aceh memutuskan untuk merujuk MR ke Rumah Yatim Lamlagang agar memperoleh pengasuhan yang layak, pemenuhan kebutuhan dasar, akses pendidikan, serta lingkungan yang aman dan mendukung tumbuh kembangnya.
Kepala Dinas Sosial Kota Banda Aceh menegaskan bahwa langkah ini merupakan wujud komitmen Pemerintah Kota Banda Aceh dalam memberikan perlindungan kepada anak yang berada dalam kondisi rentan.
Penanganan tersebut juga merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang menjamin hak setiap anak untuk memperoleh pengasuhan, perlindungan, pendidikan, serta tumbuh dan berkembang secara layak.
Dinas Sosial Kota Banda Aceh akan terus melakukan koordinasi dengan Rumah Yatim Lamlagang serta pihak terkait untuk melakukan monitoring dan evaluasi terhadap perkembangan MR, sehingga hak-haknya sebagai anak tetap terpenuhi dan penanganan yang diberikan dapat berjalan secara berkelanjutan.
Share berita ini