DIALEKSIS.COM | Jakarta - Pemerintah Aceh terus memperkuat tata kelola dan perlindungan hutan setelah memperoleh dukungan pendanaan berbasis capaian penurunan emisi melalui skema Results-Based Payment (RBP) REDD+.
Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem mengatakan dukungan tersebut menjadi pengakuan sekaligus dorongan agar pengelolaan hutan Aceh semakin baik dan berkelanjutan.
“Kita sangat berterima kasih. Tentu saja apresiasi ini menjadi wujud dari kinerja tata kelola hutan yang baik di Aceh,” kata Mualem melalui Juru Bicara Pemerintah Aceh, Teuku Kamaruzzaman atau Ampon Man, Rabu (12/8/2026).
Ampon Man mengatakan Pemerintah Aceh kini memasuki fase baru dalam penguatan tata kelola hutan dan pembiayaan iklim setelah Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) dan Yayasan Pesona Tropis Alam Indonesia (PETAI) menandatangani kerja sama pengelolaan dana RBP REDD+ untuk Aceh.
Kerja sama tersebut ditandatangani Direktur Yayasan PETAI Dr. Masrizal Saraan dan Direktur Utama BPDLH Joko Tri Haryanto di Jakarta, Rabu (12/8/2026).
Penandatanganan turut disaksikan Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan, Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat, serta Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.
Pemerintah Aceh diwakili Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Aceh, Teuku Robby Irza. Ia didampingi empat Staf Khusus Gubernur Aceh, yakni Ermiadi Abdulrahman, Dahlan Jamaluddin, Falevi Kirani, dan Syafrizal.
Aceh memperoleh alokasi pendanaan sekitar Rp27 miliar. Dana tersebut merupakan bagian dari RBP REDD+ Indonesia melalui Green Climate Fund (GCF), yang diberikan atas capaian penurunan emisi dari deforestasi dan degradasi hutan.
“Pemerintah Aceh menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas dukungan pendanaan hibah RBP REDD+ yang menjadi momentum penting bagi penguatan tata kelola dan kelestarian hutan Aceh,” ujar Ampon Man.
Dalam skema tersebut, Pemerintah Aceh bertindak sebagai penerima manfaat, sedangkan Yayasan PETAI menjadi lembaga perantara yang memfasilitasi pengelolaan dan implementasi program bersama Pemerintah Aceh serta para pemangku kepentingan di tingkat provinsi hingga tapak.
Secara terpisah, Sekretaris Daerah Aceh M. Nasir Syamaun menegaskan pendanaan tersebut harus memberi dampak nyata, bukan sekadar berakhir pada kegiatan seremonial.
“Yang lebih penting adalah memastikan setiap rupiah yang diberikan menghasilkan manfaat nyata bagi kelestarian hutan dan masyarakat Aceh. Kita tidak ingin program ini berhenti pada kegiatan seremonial, tetapi harus segera diterjemahkan menjadi aksi konkret dan terukur di lapangan,” kata Nasir.
Menurut Nasir, pelaksanaan program juga perlu disinergikan dengan agenda rehabilitasi dan rekonstruksi Aceh pascabencana, terutama pada kegiatan pemulihan lingkungan, rehabilitasi kawasan hutan dan lahan, penguatan ekonomi masyarakat terdampak, serta pembangunan kembali yang lebih tangguh dan berkelanjutan.
Sementara itu, Teuku Robby Irza mengatakan Pemerintah Aceh mendorong segera dilaksanakannya kick-off meeting di Banda Aceh bersama PETAI dan seluruh pemangku kepentingan.
Pertemuan tersebut diperlukan untuk menyepakati rencana kerja, lokasi kegiatan, target, indikator keberhasilan, mekanisme pelaksanaan hingga pembagian peran masing-masing pihak.
Untuk memastikan program berjalan dalam satu kerangka pemerintahan, Gubernur Aceh Muzakir Manaf juga telah menerbitkan surat keputusan tentang pembentukan Tim Task Force Pengendalian Gas Rumah Kaca dan Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon Berbasis Yurisdiksi Aceh.
Tim tersebut akan menjadi wadah koordinasi pemerintah dan pemangku kepentingan dalam mengawal pelaksanaan program sekaligus memperkuat kesiapan Aceh menuju pengelolaan REDD+ yang lebih terintegrasi.
“Program ini didesain untuk Aceh. Karena itu, keberhasilannya bergantung pada keterlibatan seluruh stakeholder, termasuk pemerintah kabupaten, masyarakat, perguruan tinggi, organisasi masyarakat sipil, dunia usaha, dan seluruh pihak yang selama ini bekerja menjaga hutan Aceh,” kata Robby.
Menurutnya, PETAI berperan memfasilitasi proses implementasi, tetapi kepemilikan agenda tersebut harus tetap berada di Aceh.
Ampon Man menambahkan, sesuai arahan Gubernur Mualem, Pemerintah Aceh tidak ingin berhenti pada keberhasilan memperoleh pembiayaan berbasis capaian tersebut.
“Aceh ingin menggunakan momentum ini untuk membangun sistem REDD+ yang kredibel, membuktikan kinerja penurunan emisi, melindungi hutan, dan memastikan manfaat ekonomi kembali kepada masyarakat,” pungkasnya. []
Share berita ini