DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Direktur Aceh Social Development (ASD) sekaligus pemerhati sosial dan kebijakan publik, Nasrul Sufi, menilai, besarnya porsi anggaran rehabilitasi dan rekonstruksi pascabanjir di Aceh yang dikelola pemerintah pusat perlu dievaluasi.
Hal ini untuk memastikan proses pemulihan berjalan efektif, transparan, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat terdampak.
Berdasarkan data Pemerintah Aceh per 8 September 2026, anggaran rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana mencapai sekitar Rp25,65 triliun. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp24 triliun atau 92 persen berada di bawah kewenangan pemerintah pusat melalui 23 kementerian dan lembaga.
Sementara itu, sekitar Rp1,652 triliun dialokasikan melalui skema Transfer ke Daerah (TKD) untuk mendukung pelaksanaan program pemulihan oleh pemerintah daerah yang dinauingi oleh Satgas PRR (Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi) Pascabencana Sumatera di Aceh dipimpin oleh Kepala Posko Wilayah (Poskowil) Aceh, Dr. Safrizal ZA.
"Komposisi anggaran tersebut memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana pemerintah daerah dapat menentukan prioritas pemulihan, mengakomodasi kebutuhan masyarakat, serta memastikan pembangunan pascabencana berjalan sesuai kondisi riil di lapangan," katanya kepada media dialeksis.com, Senin (12/10/2026).
Nasrul Sufi menegaskan, persoalan ini tidak semestinya dipandang sebagai pertentangan antara pemerintah pusat dan daerah. Hal yang lebih mendasar adalah bagaimana pembagian kewenangan dan pengelolaan anggaran dapat mendukung percepatan pemulihan masyarakat.
Menurut dia, keterlibatan pemerintah pusat sangat dibutuhkan karena memiliki kapasitas fiskal, kewenangan lintas kementerian, serta kemampuan untuk membiayai pembangunan berskala besar. Peran tersebut terutama penting dalam pembangunan infrastruktur strategis dan program pemulihan yang mencakup banyak wilayah.
Namun, kapasitas pemerintah pusat perlu berjalan beriringan dengan keunggulan pemerintah daerah yang lebih dekat dengan masyarakat terdampak.
“Pemerintah daerah memiliki keunggulan yang tidak kalah penting, yakni kedekatan dengan masyarakat, pemahaman terhadap kondisi wilayah, serta kemampuan mengidentifikasi kebutuhan mendesak korban bencana," ujarnya.
Nasrul menilai, pemerintah daerah tidak cukup hanya menjadi pelaksana program yang telah ditentukan dari tingkat pusat. Daerah perlu mendapatkan ruang yang memadai untuk menyampaikan kebutuhan, mengusulkan prioritas, memverifikasi kondisi lapangan, serta mengawasi pelaksanaan pembangunan.
Kebutuhan setiap wilayah terdampak bencana tidak selalu sama. Ada masyarakat yang masih membutuhkan perbaikan rumah, pemulihan akses jalan dan jembatan, penyediaan fasilitas pendidikan dan kesehatan, hingga dukungan untuk menghidupkan kembali mata pencaharian.
Perbedaan kondisi tersebut membutuhkan pemetaan yang akurat dan pengambilan keputusan yang responsif. Tanpa pelibatan daerah yang memadai, terdapat risiko program pemulihan tidak sepenuhnya menjawab kebutuhan paling mendesak masyarakat.
Dalam konteks ini, Nasrul menilai prinsip subsidiarity relevan untuk menjadi pertimbangan dalam penyelenggaraan rehabilitasi dan rekonstruksi. Prinsip tersebut menekankan bahwa keputusan sebaiknya diambil sedekat mungkin dengan masyarakat yang terdampak, sepanjang sesuai dengan kewenangan, kapasitas, dan ketentuan hukum.
Penerapan prinsip tersebut bukan berarti seluruh anggaran harus diserahkan kepada pemerintah daerah. Sebaliknya, pembagian peran perlu disusun berdasarkan karakteristik program, kemampuan pelaksana, kebutuhan wilayah, serta mekanisme pengawasan yang jelas.
Jika pengambilan keputusan terlalu terpusat, proses administrasi berpotensi menjadi lebih panjang. Pada saat yang sama, kebutuhan spesifik masyarakat di tingkat kabupaten, kecamatan, hingga gampong dapat berisiko kurang terakomodasi apabila informasi dari lapangan tidak menjadi dasar utama dalam penentuan program.
Karena itu, pelibatan pemerintah daerah perlu ditempatkan sebagai bagian penting dari strategi percepatan pemulihan, bukan sekadar pelengkap dalam pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat.
Nasrul menekankan, perdebatan mengenai besarnya anggaran yang dikelola pemerintah pusat dan daerah tidak seharusnya berujung pada perebutan kewenangan.
Persoalan utamanya adalah memastikan pembagian tanggung jawab berlangsung secara proporsional, transparan, dan akuntabel. Pemerintah pusat tetap memiliki peran penting dalam menetapkan standar teknis, menjamin kualitas pembangunan, mengawasi penggunaan anggaran, serta memastikan seluruh program dapat dipertanggungjawabkan.
Di sisi lain, Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota perlu dilibatkan secara substantif dalam proses perencanaan, penetapan prioritas, pengawasan, hingga evaluasi hasil pembangunan.
Dengan demikian, pemerintah daerah dapat menyampaikan persoalan yang ditemukan di lapangan, sementara pemerintah pusat memastikan dukungan pendanaan dan pelaksanaan program sesuai dengan standar yang ditetapkan.
Pendekatan tersebut dapat diperkuat melalui mekanisme co-governance atau tata kelola bersama. Melalui pendekatan ini, pemerintah pusat dan daerah tidak bekerja dalam jalur yang terpisah, melainkan membangun koordinasi berdasarkan pembagian peran, pertukaran informasi, serta tujuan pemulihan yang terukur.
Dalam praktiknya, koordinasi tersebut perlu diwujudkan melalui keterbukaan data anggaran, kejelasan penanggung jawab program, informasi perkembangan pekerjaan, serta mekanisme pengaduan masyarakat yang dapat ditindaklanjuti.
Transparansi juga penting untuk memastikan masyarakat mengetahui program yang direncanakan, anggaran yang dialokasikan, lokasi pekerjaan, target penyelesaian, hingga hasil yang telah dicapai.
Dengan informasi yang terbuka, masyarakat dapat ikut mengawasi pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi. Pengawasan publik sekaligus menjadi sarana untuk mendeteksi keterlambatan, ketidaksesuaian pekerjaan, atau program yang belum menjawab kebutuhan warga terdampak.
Dalam situasi pascabencana, keterlambatan pemulihan dapat memperpanjang beban sosial dan ekonomi keluarga terdampak. Karena itu, efektivitas koordinasi dan ketepatan penentuan prioritas menjadi sama pentingnya dengan ketersediaan anggaran.
Pemerintah pusat memiliki sumber daya fiskal dan kewenangan untuk menggerakkan program berskala besar. Sementara itu, pemerintah daerah memiliki pengetahuan mengenai kondisi wilayah dan kebutuhan masyarakat yang harus segera ditangani.
Kedua keunggulan tersebut, menurut Nasrul, harus dipadukan dalam satu kerangka kerja yang jelas agar tidak terjadi tumpang tindih program, kesenjangan informasi, maupun keterlambatan dalam pelaksanaan kegiatan.
Evaluasi tata kelola pemulihan karena itu perlu diarahkan pada efektivitas pembagian tugas, kecepatan pengambilan keputusan, keterbukaan informasi, dan kemampuan program menjawab kebutuhan warga.
Pemerintah Aceh perlu memiliki ruang yang cukup untuk menyampaikan prioritas berdasarkan kebutuhan lapangan. Pemerintah pusat juga perlu memastikan usulan tersebut dapat ditindaklanjuti melalui program yang jelas, pendanaan yang memadai, dan target penyelesaian yang terukur.
“Yang paling penting bukan siapa yang mengendalikan anggaran, melainkan siapa yang memastikan rakyat segera bangkit,” tutupnya. [nh]
Share berita ini