26 Perusahaan Terlibat Karhutla Sudah Disanksi, Menhut Siap Tindak 5-6 Perusahaan Lagi

DIALEKSIS.COM | Banjarbaru - Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengungkapkan bakal menjatuhkan sanksi kepada lima hingga enam perusahaan yang terlibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Sanksi berupa pembekuan hingga pencabutan izin usaha.

Raja Juli mengatakan, sebelumnya pemerintah telah menjatuhkan sanksi terhadap 26 perusahaan. Penindakan akan terus dilakukan terhadap perusahaan yang terbukti melanggar aturan, tanpa memandang skala usahanya.

"Kemarin ada 26 perusahaan dan akan ada lima atau enam perusahaan lagi yang akan segera saya announce kembali untuk dibekukan maupun dicabut izinnya," kata Raja Juli saat meninjau lokasi karhutla di Kalimantan Selatan, Senin (12/10/2026).

Menurutnya, penegakan hukum diperlukan untuk memberikan efek jera. Sebab, karhutla berdampak langsung terhadap masyarakat yang menjadi korban akibat pelanggaran tersebut.

"Ini tidak akan berhenti, tidak hanya perusahaan kecil yang besar sekalipun apabila kita temukan pelanggaran akan kita tindak," tegasnya.

Raja Juli menjelaskan, penanganan karhutla dilakukan melalui empat langkah utama, yakni operasi udara berupa water bombing dan Operasi Modifikasi Cuaca (OMC), operasi darat yang melibatkan TNI, Polri, Manggala Agni, BPBD, serta relawan, peningkatan kesadaran masyarakat agar tidak membuka lahan dengan membakar, dan penegakan hukum terhadap perusahaan pelanggar.

Kementerian Kehutanan juga akan memperkuat pengawasan hutan dengan menambah jumlah polisi hutan. Kebijakan tersebut dilakukan sesuai arahan Presiden.

"Ke depan sesuai arahan Bapak Presiden akan ditambah polisi hutan kita menjadi 70 ribu," pungkasnya. [*]

Share berita ini

dialeksis.com