DIALEKSIS.COM | Jakarta - Sebanyak 158.508 kecelakaan lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ) tercatat sepanjang 2025 berdasarkan data Kepolisian Negara Republik Indonesia. Kecelakaan tersebut melibatkan sepeda motor, kendaraan angkutan barang, bus, dan kendaraan lainnya.
Dari jumlah tersebut, kecelakaan mengakibatkan lebih dari 24 ribu korban meninggal dunia, 19 ribu korban luka berat, dan 195 ribu korban luka ringan.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan mengatakan, bus menjadi salah satu jenis kendaraan yang cukup banyak terlibat kecelakaan. Tercatat 21.269 bus terlibat kecelakaan pada 2025.
Menurut Aan, risiko kecelakaan bus dapat ditekan melalui penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU). Sistem tersebut mencakup 10 elemen yang menjadi pedoman pengendalian risiko, peningkatan kompetensi, pemeliharaan kendaraan, kepatuhan hingga perbaikan berkelanjutan.
"Pemerintah melalui PM 85 Tahun 2018 mewajibkan seluruh perusahaan bus memenuhi elemen SMK PAU. Penerapannya ini tidak hanya untuk memenuhi kewajiban, melainkan juga menjadi investasi untuk mencegah kecelakaan, meningkatkan efisiensi, serta mewujudkan pelayanan angkutan umum yang aman dan berkualitas," kata Aan, Selasa (22/9/2026).
Kemenhub juga menekankan pentingnya pengaturan jam kerja dan waktu istirahat pengemudi. Berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009, pengemudi wajib beristirahat setelah mengemudikan kendaraan selama empat jam berturut-turut.
Aan meminta perusahaan otobus memastikan armada berangkat dan berhenti di terminal. Langkah tersebut dinilai dapat membantu pengawasan kelaikan kendaraan sekaligus memberi kesempatan pengemudi beristirahat dan melakukan pengecekan kondisi bus. [red]
Share berita ini