15 Desa di Aceh Ini Jadi Pilihan KPK

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Sebanyak 15 desa di Aceh ditetapkan sebagai Percontohan Desa Antikorupsi Tahun 2026. Penetapan ini menjadi langkah memperluas tata kelola pemerintahan gampong yang terbuka, bertanggung jawab, dan melibatkan masyarakat dalam pengawasan pembangunan.

Penganugerahan berlangsung di Anjong Mon Mata, Banda Aceh, Rabu (21/10/2026), dengan dihadiri Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ibnu Basuki Widodo dan Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah.

Fadhlullah atau Dek Fadh menekankan bahwa keberhasilan pembangunan desa harus terlihat dari manfaat kebijakan dan anggaran yang dirasakan masyarakat.

“Pemerintahan desa harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, partisipatif, dan berorientasi pada pelayanan publik,” ujar Dek Fadh.

Ia mendorong pemerintah gampong membuka informasi anggaran, melibatkan warga dalam musyawarah, memperkuat pengawasan, serta memanfaatkan teknologi untuk meningkatkan pelayanan. Pemerintah kabupaten dan kota juga diminta melanjutkan pembinaan agar praktik tersebut menjangkau lebih banyak desa.

Sementara itu, Ibnu Basuki Widodo menjelaskan bahwa pemberantasan korupsi memerlukan pendidikan, pencegahan, dan penindakan yang berjalan bersama. Dalam paparannya, ia menyebut terdapat 869 kasus korupsi dana desa sepanjang 2016–2023.

Ibnu menyoroti sejumlah celah penyimpangan, mulai dari pengelolaan anggaran yang kurang terbuka, saluran pengaduan yang belum aktif, hingga rendahnya keterlibatan warga dalam mengawasi pembangunan.

Di antara penerima penghargaan tersebut adalah Gampong Pasi Pinang, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat, serta Kampung Kuteni Reje, Kecamatan Lut Tawar, Kabupaten Aceh Tengah. Keduanya masuk dalam jajaran desa yang diharapkan menjadi contoh penerapan pemerintahan berintegritas di Aceh.

Dalam kegiatan itu, Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah diwakili Plt Sekretaris Daerah Alam Syuhada. Pemkab berharap capaian Kuteni Reje mendorong kampung lain memperkuat keterbukaan pengelolaan keuangan, meningkatkan pelayanan publik, dan mempertanggungjawabkan hasil pembangunan kepada masyarakat.

Program Desa Antikorupsi pertama kali diluncurkan KPK pada 1 Desember 2021 di Desa Panggungharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta. Panggungharjo menjadi desa percontohan pertama dalam program yang dirancang untuk membangun integritas aparatur sekaligus memperkuat keterlibatan masyarakat dalam mencegah korupsi.

Pada 2022, KPK memperluas program tersebut dengan memilih 10 desa di 10 provinsi sebagai percontohan. Pelaksanaannya melibatkan kementerian terkait, inspektorat daerah, dan unsur pemerintahan desa melalui observasi, bimbingan teknis, penilaian, hingga penganugerahan.

Panduan KPK memuat lima komponen dengan total 18 indikator penilaian. Cakupannya meliputi tata laksana pemerintahan, pengawasan, kualitas pelayanan publik, partisipasi masyarakat, dan kearifan lokal.

Pada pengelolaan anggaran, penilaian mencakup aturan perencanaan hingga pertanggungjawaban APBDes, mekanisme pengadaan barang dan jasa, serta pengendalian gratifikasi, suap, dan konflik kepentingan.

Untuk pelayanan publik, desa dinilai dari ketersediaan layanan pengaduan, survei kepuasan masyarakat, akses informasi pelayanan, serta publikasi APBDes di tempat yang mudah dijangkau warga. Keterlibatan masyarakat dalam penyusunan rencana kerja dan pelaksanaan pembangunan juga menjadi bagian penilaian.

Tokoh agama, tokoh adat, pemuda, dan perempuan turut mendapat ruang untuk memperkuat pencegahan korupsi melalui nilai serta kebiasaan baik yang hidup di masyarakat.

Penerapan indikator tersebut juga menjadi perhatian setelah penganugerahan. Panduan monitoring dan evaluasi KPK menempatkan pengawasan berkelanjutan sebagai cara memastikan program berjalan sesuai tujuan serta menilai efektivitas pelaksanaannya di desa.

Share berita ini

dialeksis.com