Rencana Kenaikan Gaji Kepala Daerah, DPR: Harus Berbasis Kinerja

DIALEKSIS.COM | Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Indrajaya meminta pemerintah mengkaji secara komprehensif rencana revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2000 tentang Hak Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Revisi aturan tersebut membuka peluang kenaikan gaji kepala daerah. Namun, Indrajaya menilai kebijakan itu perlu dipertimbangkan matang di tengah kebijakan efisiensi anggaran pemerintah.

"Rencana kenaikan gaji kepala daerah harus dikaji secara mendalam. Kita memahami bahwa PP Nomor 109 Tahun 2000 sudah berlaku selama 26 tahun dan memang layak dievaluasi," kata Indrajaya dalam keterangan tertulis, Minggu (9/8/2026).

Politisi Fraksi PKB itu mengatakan pihaknya tidak mempersoalkan jika pemerintah memutuskan menaikkan gaji kepala daerah. Namun, kenaikan tersebut harus disertai indikator kinerja yang jelas dan terukur.

Menurutnya, besaran hak keuangan kepala daerah dapat dikaitkan dengan capaian pembangunan, kualitas pelayanan publik, pengelolaan keuangan daerah, tingkat kesejahteraan masyarakat, hingga keberhasilan menjalankan program nasional.

"Kalau ada penyesuaian gaji, maka harus ada parameter yang objektif," ujarnya.

Indrajaya juga menilai peningkatan kesejahteraan kepala daerah dapat menjadi salah satu upaya mencegah korupsi. Meski demikian, kebijakan tersebut harus dibarengi pengawasan, transparansi, dan penegakan hukum yang kuat.

Komisi II DPR RI, kata dia, siap mengawal pembahasan revisi PP 109/2000 agar menghasilkan kebijakan yang adil, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan kinerja pemerintahan daerah. [*]

Share berita ini

dialeksis.com