DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pernyataan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Zulfadhli alias Abang Samalanga, yang menyesalkan dugaan tindakan kekerasan aparat terhadap warga Aceh mendapat respons dari mantan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Otto Nur Abdullah, yang dikenal pula sebagai Dr. Otto Syamsuddin Ishak.
Otto menilai, sebagai pimpinan lembaga legislatif di Aceh, Abang Samalanga semestinya tidak berhenti pada penyampaian penyesalan di ruang publik. Ia justru memiliki posisi strategis untuk mengambil inisiatif dengan melaporkan dugaan pelanggaran tersebut kepada Komnas HAM.
“Harusnya dia ambil inisiatif langsung lapor ke Komnas HAM,” demikian penekanan Otto dalam menanggapi pernyataan Ketua DPRA tersebut saat dihubungi Dialeksis.com.
Menurut Otto, langkah itu relevan mengingat Abang Samalanga memiliki akses dan kesempatan untuk menyampaikan persoalan Aceh langsung kepada pemangku kepentingan di Jakarta. Dengan kapasitasnya sebagai Ketua DPRA, ia dapat menginisiasi laporan awal mengenai peristiwa yang diduga melibatkan tindakan kekerasan terhadap warga.
Bagi Otto, laporan awal dari DPRA dapat menjadi pintu masuk penting bagi Komnas HAM untuk menelaah peristiwa tersebut secara resmi, mengumpulkan keterangan, serta menentukan langkah pemeriksaan sesuai kewenangan dan prosedur yang berlaku.
Pernyataan Otto muncul di tengah sorotan terhadap dugaan kekerasan aparat terhadap warga Aceh. Persoalan ini disebut berkaitan dengan insiden penurunan paksa bendera Bulan Bintang oleh aparat TNI dari Kodim 0102/Pidie saat rangkaian kegiatan keagamaan memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW.
Peristiwa tersebut perlu diperiksa secara menyeluruh untuk memastikan kronologi, pihak-pihak yang terlibat, dasar tindakan aparat, serta ada atau tidaknya pelanggaran hukum maupun hak asasi manusia.
Ketua DPRA sebelumnya menyampaikan penyesalan atas beredarnya video dugaan kekerasan terhadap warga. Ia juga menekankan pentingnya pemeriksaan yang objektif dan menyeluruh, serta penindakan apabila ditemukan pelanggaran. Sikap tersebut menunjukkan adanya perhatian terhadap persoalan yang berkembang di tengah masyarakat. Namun, menurut perspektif yang disampaikan Otto, perhatian politik itu perlu diteruskan menjadi tindakan kelembagaan yang konkret.
Dalam konteks ini, DPRA tidak harus mengambil alih fungsi penyelidikan atau pemeriksaan yang menjadi kewenangan lembaga lain. Akan tetapi, sebagai representasi rakyat Aceh, DPRA dapat menghimpun informasi awal, mendokumentasikan kesaksian warga, meminta klarifikasi kepada pihak terkait, dan menyampaikan laporan kepada lembaga yang berwenang.
Langkah tersebut juga dapat memperjelas posisi DPRA: bukan sekadar menyampaikan sikap atas peristiwa yang menuai perhatian publik, melainkan ikut memastikan dugaan pelanggaran hak warga memperoleh penanganan yang layak.
Secara kelembagaan, laporan yang disampaikan DPRA dapat menjadi salah satu bahan bagi Komnas HAM untuk menilai apakah peristiwa tersebut memerlukan penyelidikan atau langkah pemantauan lebih lanjut sesuai mandat undang-undang.
Dokumen awal yang disiapkan secara sistematis dapat mencakup kronologi kejadian, lokasi dan waktu peristiwa, identitas korban apabila telah terverifikasi, keterangan saksi, rekaman video, serta informasi mengenai tindakan aparat yang dipersoalkan.
Kelengkapan informasi itu penting agar pemeriksaan tidak berhenti pada silang pernyataan antarpihak. Fakta lapangan harus diuji, keterangan para pihak perlu didengar, dan setiap kesimpulan mesti didasarkan pada bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
DPRA juga dapat meminta Komnas HAM mempertimbangkan langkah pemantauan atau pemeriksaan langsung di Aceh apabila ditemukan dasar yang memadai. Adapun pembentukan tim dengan kewenangan pro justitia tidak dapat diputuskan secara sepihak oleh DPRA, melainkan harus mengikuti dasar hukum, kewenangan, dan prosedur yang berlaku.
Dengan demikian, inisiatif pelaporan bukan sekadar persoalan administratif. Langkah tersebut dapat menjadi cara untuk memastikan dugaan kekerasan terhadap warga ditangani melalui mekanisme resmi, sekaligus mencegah berkembangnya spekulasi akibat minimnya informasi yang terverifikasi.
Respons Otto juga membawa persoalan ini pada pertanyaan yang lebih mendasar mengenai tanggung jawab politik seorang Ketua DPRA ketika hak warga diduga dilanggar.
Dalam negara hukum, kritik terhadap tindakan aparat memang merupakan bagian dari pengawasan publik. Namun, bagi lembaga legislatif, pengawasan idealnya tidak hanya hadir dalam bentuk pernyataan, melainkan juga melalui penggunaan kewenangan secara terukur dan bertanggung jawab.
Ketua DPRA memiliki posisi untuk menghubungkan aspirasi masyarakat dengan lembaga negara yang berwenang. Posisi itu dapat digunakan untuk memastikan bahwa laporan warga memperoleh perhatian, bukti tidak diabaikan, dan proses pemeriksaan berjalan tanpa tekanan dari pihak mana pun.
Pada saat yang sama, proses tersebut harus tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Dugaan kekerasan perlu dibuktikan melalui pemeriksaan yang objektif, bukan langsung diperlakukan sebagai kesimpulan hukum sebelum seluruh fakta terungkap.
Bagi masyarakat Aceh, yang dibutuhkan bukan hanya pernyataan penyesalan atas sebuah insiden, tetapi juga kepastian bahwa setiap dugaan pelanggaran hak warga akan ditangani secara serius.
Dalam kerangka itulah, dorongan Otto agar Abang Samalanga mengambil inisiatif melapor ke Komnas HAM menjadi relevan. Pernyataan politik dapat membuka perhatian publik, tetapi tindak lanjut kelembagaanlah yang akan menunjukkan sejauh mana perhatian tersebut diterjemahkan menjadi upaya nyata untuk mencari kebenaran dan memperjuangkan keadilan.
Kini, tantangannya bukan semata siapa yang paling keras menyampaikan penyesalan, melainkan siapa yang bersedia mengambil langkah konkret agar dugaan peristiwa itu diperiksa secara transparan, profesional, dan sesuai hukum.
Share berita ini