Luhut Usul Unsur Kerugian Negara Dihapus, Anggota DPR: Korupsi Bisa Makin Merajalela

DIALEKSIS.COM | Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Hasbiallah Ilyas, menolak usulan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan yang menginginkan unsur kerugian negara dihapus dari tindak pidana korupsi.

Politisi PKB yang akrab disapa Hasbi itu menilai, penghapusan unsur tersebut berpotensi melemahkan pemberantasan korupsi dan membuka peluang penyalahgunaan wewenang oleh pejabat pemerintah.

“Kalau unsur kerugian negara dihilangkan, saya khawatir korupsi justru akan semakin merajalela,” ujar Hasbi yang dilansir pada Jumat (23/10/2026).

Menurut Hasbi, pemberantasan korupsi di Indonesia masih membutuhkan pengawasan ketat terhadap penggunaan anggaran negara, penguatan integritas pejabat, serta penegakan hukum yang tegas.

Ia menegaskan, pembahasan mengenai aturan korupsi tidak boleh hanya mempertimbangkan kepentingan bisnis dan dunia usaha. Pengelolaan keuangan serta aset negara juga harus menjadi perhatian utama karena menyangkut kepentingan rakyat.

Hasbi mengakui pembaruan hukum dapat dilakukan dengan mengacu pada Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Melawan Korupsi (UNCAC). Namun, penerapannya harus disesuaikan dengan kebutuhan hukum nasional dan efektivitas penindakan.

Ia meminta pemerintah dan seluruh pihak tetap memperkuat UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), bukan mengubah aturan yang berpotensi mengurangi efek jera bagi pelaku.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan usulan Luhut mengenai redefinisi korupsi layak dipertimbangkan.

Yusril menilai pembaruan UU Tipikor diperlukan agar lebih selaras dengan UNCAC yang telah diratifikasi Indonesia melalui UU Nomor 7 Tahun 2006. [*]

Share berita ini

dialeksis.com