DIALEKSIS.COM | Jakarta - Anggota DPR RI Yanuar Arif Wibowo mendorong percepatan pembentukan Undang-Undang tentang Penyadapan. Regulasi tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum, menjamin perlindungan privasi masyarakat, serta mencegah penyalahgunaan teknologi pengawasan.
Yanuar mengatakan, penggunaan teknologi monitoring dan surveillance harus memiliki landasan hukum yang jelas agar pelaksanaannya dapat diawasi dan dipertanggungjawabkan.
“Memang harus dibentuk satu regulasi yang mengatur tentang penyadapan. Nah, ini harus disegerakan ya, sehingga dalam menjalankan tugas-tugas monitoring, surveillance, dan seterusnya itu, bisa melindungi seluruh rakyat Indonesia,” kata Yanuar, Kamis (5/11/2026).
Dia juga menilai penggunaan perangkat pengawasan yang dibiayai APBN harus dapat diaudit secara transparan. Selain itu, Yanuar mendorong pembentukan Undang-Undang Satu Data Indonesia untuk memperkuat integrasi dan tata kelola data nasional sekaligus mengatasi ego sektoral antarlembaga.
Menurutnya, regulasi tersebut perlu diselaraskan dengan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi agar pertukaran informasi antarkementerian dan lembaga berlangsung aman.
Yanuar menyoroti kerentanan data nasional di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital dan kecerdasan buatan (artificial intelligence). Terlebih, kebocoran data masih terjadi di sejumlah lembaga.
Dia berharap regulasi penyadapan dan penguatan integrasi data nasional dapat meningkatkan kepercayaan publik sekaligus menjamin hak privasi masyarakat.
“Jangan kemudian semua rakyat ini jadi saling tengok, gitu ya, saling merasa, jangan-jangan kita disadap. Jadi, kita merasa tidak aman dan kehilangan privasi di Indonesia,” ujarnya. [*]
Share berita ini