DPRA Kaji Qanun Khusus untuk Persoalan LGBT di Aceh

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mengkaji opsi pembentukan qanun khusus untuk mengatur persoalan LGBT di Aceh.

Ketua Komisi V DPRA, Rijaluddin, mengatakan regulasi yang berlaku saat ini belum secara khusus mengatur aspek edukasi, pencegahan, maupun penanganan terhadap persoalan tersebut.

Hal itu disampaikan Rijaluddin saat menerima aspirasi puluhan massa yang tergabung dalam Masyarakat Aceh Peduli Akhlak (MAPA) yang menggelar aksi di depan Kantor DPRA, Banda Aceh, Jumat (11/9/2026) yang dihadiri media dialeksis.com. 

Menurut Rijaluddin, aturan yang ada saat ini lebih mengatur perbuatan yang telah dilakukan. Karena itu, DPRA akan membahas kemungkinan memperluas cakupan Qanun Jinayat atau membentuk qanun khusus.

“Kami akan menyampaikan kepada pimpinan DPRA terkait opsi pembentukan qanun baru maupun penguatan Qanun Jinayat yang telah berlaku,” ujar Rijaluddin.

Ia mengatakan pembahasan regulasi nantinya dapat mencakup berbagai aspek, termasuk edukasi, pencegahan, serta mekanisme penanganan terhadap persoalan LGBT.

“Intinya, kami satu suara menolak LGBT. Kami di DPRA bertugas membuat regulasi dan memastikan regulasi itu berjalan,” katanya.

Rijaluddin juga mendorong agar proses hukum terhadap pelaku yang telah ditetapkan dan memenuhi unsur pelanggaran segera dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, ia meminta kelompok masyarakat yang menyuarakan persoalan tersebut terus mengawal pembahasan regulasi di DPRA.

“Kami berharap aliansi ini jangan berhenti sampai di sini. Tetap berjalan dan bersama-sama mengawal persoalan ini,” ujarnya.

Rijaluddin menyebut DPRA juga terbuka menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas yang diduga melanggar ketentuan hukum untuk kemudian ditindaklanjuti sesuai kewenangan lembaga.

Dalam kesempatan itu, Rijaluddin turut menyoroti persoalan HIV/AIDS di Aceh. Menurutnya, upaya pencegahan dan pemeriksaan perlu diperkuat oleh Pemerintah Aceh.

“Kita perlu melakukan screening dan pencegahan. Pemerintah Aceh juga harus didorong untuk memperkuat upaya penanganan HIV/AIDS,” katanya.

Sebelumnya, puluhan massa MAPA mendesak DPRA segera membentuk qanun khusus yang mengatur pencegahan dan penanganan persoalan LGBT di Aceh.

Koordinator lapangan aksi, Muhammad Revi, mengatakan belum adanya regulasi khusus menjadi salah satu alasan pihaknya meminta DPRA menyusun aturan yang lebih komprehensif.

“DPRA harus mendorong lahirnya qanun tentang LGBT. Tidak ada aturan yang jelas dalam mengatur masalah ini. Karena itu kami mendesak agar regulasi khusus segera dibentuk,” kata Revi.

Dalam aspirasinya, MAPA menyampaikan tiga tuntutan. Pertama, mendesak DPRA membentuk qanun khusus yang mengatur pencegahan, penindakan, dan penanganan persoalan LGBT.

Kedua, MAPA meminta DPRA dan Pemerintah Aceh membentuk tim ahli dengan tugas dan kewenangan yang jelas untuk melakukan edukasi, koordinasi, serta kajian terkait persoalan tersebut.

Ketiga, MAPA mendesak DPRA dan Pemerintah Aceh mengambil langkah terhadap usaha atau tempat yang diduga menjadi lokasi berkumpul atau melakukan aktivitas yang melanggar ketentuan hukum yang berlaku. [nh]

Share berita ini

dialeksis.com