"Those who cannot remember the past are condemned to repeat it."
- George Santayana -
DIALEKSIS.COM | Opini - Nota Kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka yang menghadirkan penyelesaian damai atas konfllik Aceh ditandatangani di Helsinki, Finlandia, 15 Agustus 2005 lalu. Dua puluh satu tahun setelahnya, tidak bisa dikatakan bahwa perdamaian Aceh sesuatu yang biasa saja. Ketiadaan operasi militer, kontak senjata, bahkan kekerasan bersenjata dalam skala besar seperti yang pernah dialami sebelumnya menjadi berkah tersembunyi. Generasi muda Aceh yang lahir setelah 15 Agustus 2005 tumbuh dalam situasi yang relatif aman. Oleh karenanya, ini bisa dianggap sebagai sebuah capaian yang besar.
Namun, jika merujuk pada konsep perdamaian Johan Galtung, perdamaian yang kita nikmati hari ini baru sebatas perdamaian negatif; ketiadaan dentuman senjata (perang) dan kekerasan langsung. Setelah lebih dari dua dekade MoU Helsinki, perdamaian positif belum juga hadir, yakni kondisi di mana tidak ada kekerasan struktural, yang ditandai dengan adanya keadilan sosial, kerja sama, dan kesetaraan.
Oleh karenanya, beberapa pertanyaan masih mendesak untuk terus digaungkan, agar tercipta perubahan struktural yang menghadirkan damai hingga ke akar rumput (tidak hanya terbatas pada kelompok elite). Menurut saya, indikator keadilan, pemulihan korban, kesejahteraan, rasa aman, serta kemampuan masyarakat untuk hidup berdampingan tanpa harus mewarisi luka dan ketidakadilan masa lalu kepada generasi berikutnya (memutuskan intergenerational trauma) seharusnya menjadi indikator untuk mengukur tingkat pencapaian MoU Helsinki sebagai perdamaian positif.
Damai bukan Sekadar Ketiadaan Perang
MoU Helsinki secara positif memang telah mengubah wajah politik di Aceh. Masyarakat Aceh memiliki ruang politik yang lebih luas beserta sejumlah kekhususan yang sebelumnya tidak dimiliki atau hanya tertera di atas kertas. Namun, perubahan politik tersebut tidak otomatis menyelesaikan persoalan yang diwariskan oleh konflik bersenjata antara Pemerintah RI dan GAM tersebut.
Kita terlalu mudah mengukur perdamaian melalui stabilitas politik dan absennya kekerasan bersenjata, tetapi abai memberikan perhatian kepada harga keadilan. Mereka yang menjadi korban konflik baik langsung maupun tidak langsung kehilangan anggota keluarga yang menjadi pencari nafkah. Sebagaimana dilaporkan oleh Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Aceh (2023), pembunuhan di luar proses hukum dan/atau eksekusi kilat (extra judicial killing/summary execution) mengakibatkan para keluarga yang ditinggalkan jatuh dengan cepat ke jurang kemiskinan yang akut dan berkepanjangan; kebanyakan korban yang dibunuh antara 1989-2004 adalah tulang punggung keluarga.
Ada yang kehilangan tanah, pekerjaan, bahkan kesempatan untuk hidup mapan. Bank Dunia dalam laporannya (2008) menyebutkan bahwa konflik yang berkecamuk selama lebih dari 30 tahun di Aceh telah menyebabkan terhambatnya pertumbuhan ekonomi, pemerintahan yang lemah, tingkat pelayanan umum yang sangat rendah, serta menjadikan Aceh sebagai salah satu provinsi kantong kemiskinan tertinggi di Indonesia.
KKR Aceh (2023) dengan mengutip data Badan Pusat Statistik Provinsi Aceh 2005-2019, menyebutkan bahwa porsi penduduk miskin di daerah-daerah di mana operasi militer pernah berlangsung jauh lebih besar dibandingkan dengan daerah yang bukan target utama operasi. Kabupaten Pidie Jaya (dahulu merupakan bagian dari Kabupaten Pidie, salah satu daerah “hitam” yang merupakan daerah basis GAM, sebelum dimekarkan menjadi kabupaten tersendiri di Januari 2007) memiliki porsi penduduk miskin tertinggi, yakni 26,1% atau dua kali lipat rata-rata nasional. Sementara wilayah konflik yang memiliki porsi penduduk miskin terendah adalah Kabupaten Aceh Barat Daya, yang merupakan pemekaran dari Kabupaten Aceh Selatan (dimekarkan di 2002, namun selama konflik, Kabupaten Aceh Selatan bukan daerah “hitam”). Namun, porsi penduduk miskin di Kabupaten Aceh Barat Daya yang dianggap “rendah” tersebut, yakni 19,9%, masih menunjukkan nilai yang 1,5 kali lipat rata-rata nasional.
Sebagian lainnya harus menjalani hidup dengan trauma yang tidak selesai meskipun konflik telah berakhir. KKR Aceh menyebutkan bahwa para korban penyiksaan yang umumnya mengalami gangguan jiwa, trauma sedang, hingga trauma berat yang berkepanjangan, tidak mendapatkan perawatan yang layak karena hidup dalam garis kemiskinan.
Para korban yang mengalami kekerasan puluhan tahun lalu, tanpa dukungan psikososial yang tepat akan terus diliputi oleh trauma yang bersumber dari kehilangan, ketakutan, stigma, dan kecemasan (gangguan stres pasca trauma atau PTSD). PTSD ini kemudian menjadi trauma antar generasi yang diwariskan dari mereka yang mengalami kejadian traumatis secara langsung ke generasi berikutnya. Sehingga, pemulihan korban tidak boleh dipahami sebatas bantuan satu kali datang, namun sebagai reparasi yang harus dilakukan secara komprehensif.
Reparasi sebagai salah satu langkah perbaikan dan penghormatan HAM bukan sedekah negara kepada korban. Melainkan pemenuhan hak-hak korban pelanggaran HAM, sesuai dengan standar universal. Para korban adalah warga negara yang haknya pernah dirampas dan berdasarkan kewajiban konstitusional, kewajiban hukum, serta kewajiban internasional terhadap HAM, negara harus memenuhi hak-hak mereka untuk mendapatkan pemulihan.
Menagih Janji Negara terhadap Persoalan Pelanggaran HAM
Negara sudah mengakui adanya persoalan pelanggaran HAM masa lalu dan kebutuhan untuk memulihkan korban. Pemerintah bahkan telah memiliki instrumen kebijakan melalui rekomendasi Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat (PPHAM) yang ditindaklanjuti melalui Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2023.
Namun PPHAM baru sebatas mengakui 12 kasus pelanggaran HAM berat yang Berita Acara Pemeriksaannya (BAP) sudah dilakukan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Sebagai bukti tertulis yang sah secara hukum, BAP 12 kasus pelanggaran HAM berat ini sedikit memudahkan kerja-kerja advokasi karena kita tidak lagi harus meyakinkan negara bahwa pelanggaran HAM berat terjadi di masa lalu dan sebagai eksesnya, ada para korban yang membutuhkan pemulihan. Negara sudah tahu. Negara sudah berjanji. Pekerjaan advokasi yang masih terus menjadi pekerjaan rumah perlindungan HAM adalah memastikan janji itu dilaksanakan. Apalagi setelah tiga tahun instruksi presiden tersebut terbit!
Selain itu, Pemerintah Aceh telah menerbitkan Keputusan Gubernur Aceh Nomor 300.1.6/602/2026 terkait reparasi bagi 557 korban pelanggaran HAM. Ini merupakan langkah penting yang patut diapresiasi. Namun, reparasi untuk 557 korban ini tidak boleh dipahami sebagai akhir dari persoalan korban pelanggaran HAM di Aceh. Masih ada pekerjaan besar untuk memastikan seluruh korban yang memiliki hak mendapatkan pengakuan dan pemulihan. Melihat rekam jejak dalam pengelolaan bantuan sosial di Aceh, perlu adanya mekanisme pengawasan yang ketat untuk memastikan reparasi ini sampai ke tangan yang tepat tanpa ada pengurangan sedikit pun. Potensi manipulasi data, perubahan nama penerima (intervensi pihak lain), hingga praktik pemotongan anggaran adalah ancaman perdamaian yang mencederai keadilan korban. Pemerintah Aceh harus memiliki standar akuntabilitas tinggi.
Para Korban bukan Catatan Kaki Perdamaian
Beberapa hari yang lalu, saya dihubungi oleh korban pelanggaran HAM berat masa lalu: korban peluru nyasar yang kesaksiannya sudah diambil oleh KKR Aceh. Dia menanyakan apakah saya mendapatkan undangan untuk perayaan Hari Perdamaian Aceh? Saya mengiyakan dan dia menyampaikan harapannya agar bisa bertemu di lokasi kegiatan. Setelah pertukaran pesan tersebut, saya mengecek agenda kegiatan. Kemudian muncul pertanyaan yang cukup menganggu nurani, “Apa makna perayaan ini bagi para korban?”
Para korban tidak boleh berakhir menjadi arsip. Mereka harus menjadi dasar perubahan dalam mewujudkan keadilan transisional substansial. Yaitu dalam merespons pelanggaran HAM melalui pemulihan hukum, reformasi politik, penyembuhan budaya, serta langkah-langkah lain untuk mencegah berulangnya pelanggaran HAM di Aceh dan di Indonesia. Pemerintah harus memiliki mekanisme yang jelas untuk memastikan rekomendasi KKR dilaksanakan. Selain itu, mengingat mandat KKR yang beririsan dengan Badan Reintegrasi Aceh, maka dibutuhkan jembatan kebijakan untuk memastikan kedua institusi ini bekerja secara efektif.
Tak dapat dinafikan bahwa para korban memerlukan pemulihan yang nyata. Kebenaran tentang masa lalu perlu dibuka dan dirawat dalam ingatan publik. Di sinilah KKR Aceh memiliki posisi penting, yakni dalam perannya untuk merawat ingatan publik sebagai jaminan ketidakberulangan agar pelanggaran HAM terhadap individu dan komunitas tidak akan terjadi lagi di Aceh.
Sehingga, tidak salah jika tulisan ini diawali dengan kutipan dari George Santayana karena mereka yang lupa sejarah pasti akan mengulangi kesalahan biadab tersebut. Tindakan sengaja untuk melupakan sejarah ini akan termanisfestasi dalam tiga hal berikut. Pertama, bahaya impunitas, yaitu jika pelaku kejahatan HAM masa lalu tidak dihukum, maka akan muncul pesan bahwa kekerasan oleh penguasa adalah hal yang wajar. Kedua, pengulangan pola, yakni tanpa evaluasi yang jujur, cara-cara biadab dan di luar batas kemanusiaan seperti penyiksaan dan penghilangan paksa akan mudah dipakai lagi sebagai upaya teror mereka yang berkuasa saat krisis politik. Ketiga, pentingnya ingatan kolektif sebagai pengingat moral agar negara tetap melindungi warganya.
Penulis: Koordinator Badan Pekerja Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Aceh, Azharul Husna
Share berita ini