DIALEKSIS.COM | Opini - Selama ini, sudah terlalu banyak kasus pidana yang terjadi. Baik yang disorot media ataupun tidak seperti tindak pidana korupsi, pembunuhan, pencurian, penganiayaan, perundungan, cyberbullying, dan masih banyak jenis kejahatan lainnya yang tidak dapat disebutkan satu persatu.
Jika dilihat secara normatif, para pelaku tindak kejahatan tentu saja pantas untuk dihukum karena mereka mengambil hak orang lain ataupun mengganggu kenyamanan orang lain. Akan tetapi, apakah mereka tidak berhak untuk mendapatkan perlindungan hukum yang dapat membantu mereka? Tentu saja tidak, mereka tetap butuh mendapatkan perlindungan hukum secara penuh walaupun jika dilihat secara moralitas dan empati manusia terhadap korban hal ini terasa tidak adil.
Misalnya dalam salah satu kasus yang paling fenomenal di Indonesia pada tahun 2016, kasus Kopi Sianida yang dilakukan oleh Jessica Kumala Wongso kepada Wayan Mirna Salihin. Secara singkat Jessica dituduh memasukkan racun ke dalam kopi Mirna yang menyebabkan Mirna meninggal dunia. Pada masa itu, mayoritas masyarakat Indonesia mengecam tindakan Jessica. Akan tetapi, pada saat ini peran Advokat menjadi sangat krusial. Otto Hasibuan selaku Advokat yang mewakili Jessica, mengambil langkah yang tepat dalam melindungi hak-hak Jessica. Mulai dari pembelaan saat persidangan, proses pembuktian yang rumit, hingga pengajuan banding dan kasasi yang ditolak. Hal ini menunjukkan apakah seseorang benar bersalah atau tidak maka Advokat harus tetap berusaha untuk melindungi hak-hak clientnya sehingga sudah ada putusan yang tetap.
Asas tiada pidana tanpa kesalahan (Geen Straf Zonder Schuld), asas ini menyatakan meskipun seseorang telah melakukan perbuatan pidana dan telah memenuhi unsur-unsur yang dirumuskan dalam delik, perlu dibuktikan pula apakah dia dapat dipertanggungjawabkan atau tidak atas perbuatannya tersebut, artinya apakah dia mempunyai kesalahan atau tidak (Lukman Hakim, 2020), menjadi dasar penulisan ini dibuat, sebuah tindak pidana tidak serta merta hanya melihat hasil akhir dari tindakan terlarang dan memberikan sanksi kepada pelaku. Perlu diketahui unsur-unsur dari tindakan yang dilakukannya, baik itu tindakan yang disengaja ataupun tindakan yang dilakukan dengan tidak sengaja.
Pada saat inilah seorang advokat mengambil peran penting dalam penyelesaian dan transparansi hukum. Peran advokat tidak serta merta hanya melindungi hak-hak dari pelaku akan tetapi juga melindungi pelaku jika adanya indikasi abuse of power yang dilakukan oleh pihak terlibat lainnya. Akan tetapi terkadang banyak orang yang ternyata sebenarnya korban tetapi juga terlihat seperti pelaku karena berada saat proses pemidanaan berlangsung ataupun melakukan tindak pidana karena terpaksa. Jika dilihat dari sisi normatif, sanksi yang diberikan kepada pelaku tindak pidana tidaklah sama, tindak pidana yang dilakukan dengan adanya unsur kesengajaan dan unsur kealpaan sangatlah berbeda.
Dalam hal ini, negara sudah mengatur tentang profesi advokat pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Di dalam UU ini telah diatur tentang kedudukan advokat pada Pasal 5 ayat (1), syarat pengangkatan advokat pada Pasal 3 ayat (1), hak imunitas advokat pada Pasal 16, kewajiban melakukan probono pada Pasal 22 ayat (1), serta pengawasan dan kode etik advokat pada Pasal 26-27. Jadi walaupun advokat bertugas untuk melindungi hak klien baik bersalah ataupun tidak tetap ada batasan norma yang tidak boleh dilanggar.
Selama yang kita ketahui, advokat mungkin hanyalah orang yang membantu saat proses hukum. Akan tetapi, tugas seorang advokat lebih daripada itu, mereka tidak hanya bertugas untuk membaca berkas dan menyuarakan kebenaran terkait klien mereka. Advokat bersifat mandiri (tercantum pada Pasal 5 ayat (1) advokat) berstatus sebagai salah satu penegak hukum yang setara dengan polisi, jaksa, dan hakim, perbedaan utamanya adalah pada sifatnya yang mandiri dan tidak bergantung di bawah struktur negara sehingga peran advokat disini adalah sebagai pembanding dan pengimbang kewenangan kekuasaan aparat negara.
Jika dilihat secara luas, tugas seorang advokat tidak hanya berhenti sampai pada perwakilan dan perdampingan litigasi (di dalam pengadilan). Terdapat pula pelayanan non-litigasi (luar pengadilan), seperti konsultasi hukum dan legal opinion. Jika terjadi sebuah sengketa maka seorang advokat yang baik akan mampu untuk memberikan pendapat hukum serta solusi yang mungkin akan membantu kliennya. Hal ini tidak dilakukan secara asumtif, terdapat banyak regulasi yang dibedah dan dirincikan kepada klien. Karena tidak semua orang dapat mengerti ketentuan regulasi yang berlaku sampai saat ini, masih banyak rakyat yang “buta” terhadap regulasi.
Tugas seorang advokat bukan hanya itu, pada proses litigasi seorang advokat wajib melakukan pendampingan pemeriksaan (sesuai dengan Pasal 54 dan 55 KUHAP), seorang advokat akan mendampingi tersangka saat diperiksa oleh penyidik kepolisian atau kejaksaan. Tugasnya saat ini adalah menjaga tersangka agar tidak diintimidasi oleh pihak yang terlibat secara langsung dalam proses penyidikan, hal ini dilakukan guna menjaga hak asasi manusia yang juga dimiliki oleh tersangka. Advokat juga bertugas sebagai penguji keabsahan tindakan paksa penyidik yang meliputi penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, penggeledahan secara paksa, atau penyitaan yang diduga melanggar prosedur. Karena bagaimanapun juga, seorang tersangka tetap harus diperlakukan sesuai manusia walaupun ia telah melakukan tindak pidana.
Saat persidangan berlangsung, seorang advokat juga berhak untuk menyusun nota keberatan dan menguji aspek formalitas Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Advokat memiliki hak untuk meminta hakim membatalkan dakwaan jika dinilai batal demi hukum, kabur (obscruur libel), atau pengadilan tidak berhak mengadili. Selain itu, seorang advokat juga bertugas untuk memberikan nota pembelaan, yaitu mematahkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan memohon untuk putusan bebas.
Advokat juga memiliki kewajiban profesi dan etis, pada Pasal 22 UU Advokat jo. PP No.83 Tahun 2008, advokat wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma (pro bono) kepada masyarakat yang tidak mampu, terlebih lagi bagi kepada tersangka pidana tidak mampu yang tidak memiliki pengetahuan tentang hukum yang berlaku atau dengan ancaman hukuman pidana di atas lima tahun. Selain itu, dalam Pasal 4 huruf g Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI) disebutkan juga bahwa advokat dilarang untuk menelantarkan sebuah perkara setelah menyetujui dan menerima kuasa pidana, akan tetapi pada Pasal 4 huruf h Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI) juga memberikan perlindungan hukum bagi advokat untuk meninggalkan perkara tersebut apabila klien memaksa advokat untuk melakukan tindakan melanggar hukum.
Tugas seorang advokat juga memastikan hak-hak klien dapat terlindungi secara benar. Misalnya terdapat dua perbandingan tindak pidana korupsi. Pihak A melakukan korupsi sebesar Rp50.000.000,00 dan pihak B melakukan korupsi sebesar Rp1.000.000.000,00, dalam KUHP tidak ada diatur tentang nominal batasan tindakan korupsi. Keduanya memiliki sanksi minimal yang sama yaitu penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana paling sedikit kategori II dan paling banyak kategori VI (tercantum dalam Pasal 603 KUHP). Padahal jika dilihat secara garis besar, tingkat kerugian yang disebabkan oleh B lebih masif daripada A. Pada saat tersebut peran seorang advokat berfungsi sebagai pendamping untuk membantu klien mendapatkan hak dan memenuhi kewajibannya sehingga ketidakadilan dapat dicegah.
Meskipun pendampingan hukum menimbulkan dilema moral di mata masyarakat, seorang advokat tetap berperan sebagai pihak yang harus melihat kasus secara objektif untuk menghindari benturan kepentingan antara klien dan korban. Bagaimanapun seorang advokat tentu akan memikirkan hak-hak kliennya dan tetap mengikuti seluruh proses persidangan tanpa melakukan kecurangan saat prosesnya berlangsung. Karena seorang advokat tentu memiliki integritas di dalam dirinya. Advokat tetap berperan sebagai pilar penyeimbang hukum utama dalam membela keadilan masyarakat. [**]
Penulis: Cut Naisya Rakhi (Mahasiswi Fakultas Hukum, Universitas Syiah Kuala sekaligus Mahasiswi MBKM di HGP Lawfirm)
Share berita ini