Panglima Laot: Benteng Terakhir Kedaulatan di Laut Aceh

DIALEKSIS.COM | Opini - Di tengah arus modernisasi dan sentralisasi hukum nasional, Aceh masih memiliki kekayaan hukum yang jarang dimiliki daerah lain: hukum adat laut yang hidup dalam sosok Panglima Laot. 

Lembaga ini bukan sekadar peninggalan sejarah, melainkan living law -- hukum yang hidup -- yang mengakar sejak masa Kesultanan Aceh dan bertahan hingga hari ini. Ia tidak hanya mengatur tata kelola sumber daya laut, tetapi juga menjaga harmoni sosial dan kearifan lingkungan di pesisir Serambi Mekah.

Berusia sekitar 400 tahun, Panglima Laot termasuk hukum adat tertua di Aceh. Melalui Hukom Adat Laot, lembaga ini mengatur urusan pesisir dan laut, dari tata cara penangkapan ikan hingga peran sebagai hakim perdamaian dalam Peradilan Adat Laot.

Namun, eksistensinya kerap disalahpahami. Sebagian orang mengira legitimasi Panglima Laot bergantung pada Surat Keputusan (SK) Bupati/Walikota, sebagaimana prosedur pengakuan masyarakat hukum adat menurut Permendagri Nomor 52 Tahun 2014. Pertanyaannya: haruskah Panglima Laot, yang telah ada ratusan tahun sebelum republik ini berdiri, mendapat “pengakuan baru” dari negara?

Fondasi Konstitusional yang Asimetris

Jawabannya: tidak. Aceh memiliki jalur konstitusional yang berbeda dan bersifat asimetris. Melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA), khususnya Pasal 98 dan 99, negara secara eksplisit mengakui Panglima Laot sebagai salah satu lembaga adat yang otonom dan independen. Ketentuan ini dijabarkan dalam Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 (Pembinaan Kehidupan Adat dan Istiadat) dan Nomor 10 Tahun 2008 (Lembaga Adat). Fungsi Panglima Laot mencakup tiga hal: menjaga keamanan di laut, mengatur pengelolaan sumber daya alam laut, dan mengatur pengelolaan lingkungan laut.

Struktur dan pemilihannya berlangsung melalui musyawarah adat nelayan setiap lima tahun, bukan melalui mekanisme birokrasi pemberian hak baru. Bupati/Walikota berperan sebagai mitra strategis yang memfasilitasi operasional lembaga ini, bukan sebagai instansi yang menentukan sah atau tidaknya adat. Inilah wujud nyata kekhususan Aceh yang dijamin hukum nasional.

Harmoni di Laut: Hukum Adat dan Hukum Nasional

Terhadap aparat penegak hukum nasional -- Polairud, TNI AL dan Pengawas KKP -- kewenangan Panglima Laot berjalan koordinatif dan saling melengkapi, dalam dua lapis.

Pertama, sengketa non-kriminal antar nelayan lokal, seperti tabrakan kapal pukat yang tidak disengaja, perebutan lokasi tangkap, perselisihan bagi hasil, hingga pelanggaran hari pantang melaut, diselesaikan sepenuhnya melalui mekanisme Peradilan Adat Laot. Panglima Laot menetapkan tata tertib penangkapan ikan (meupayang) dan menyelesaikan perselisihan melalui musyawarah.

Kedua, tindak pidana kelautan yang serius dan destruktif, seperti illegal fishing oleh kapal asing atau destructive fishing (bom ikan dan pukat trawl), sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum nasional. Sejumlah penelitian mencatat koordinasi ini belum efektif akibat keterbatasan jumlah dan kapasitas penyidik pegawai negeri sipil, peralatan, dan pendanaan. Peran Panglima Laot pun belum memperoleh dukungan formal yang memadai, sehingga penindakan terhadap pengguna pukat harimau yang berkepentingan ekonomi tinggi belum optimal.

Praktik Nyata: Ketika Adat Menyelesaikan Konflik

Kekuatan ini bukan sekadar teori. Di Kecamatan Seuneuddon, Aceh Utara, sengketa wilayah tangkap dan aturan lheun pukat berhasil dimediasi secara damai. Konflik bermula ketika sekelompok nelayan melanggar batas area penarikan jaring yang ditetapkan secara adat, hingga jaring kedua pihak saling terlilit dan rusak. Alih-alih melapor ke polisi, para pihak sepakat membawa perkara ke Panglima Laot Lhok.

Dalam sidang adat tertutup di balai nelayan, Panglima Laot bertindak sebagai mediator, dibantu tokoh nelayan senior sebagai saksi ahli. Keputusannya adil bagi kedua pihak: pelanggar menanggung biaya perbaikan jaring, batas kawasan ditegaskan kembali, dan sebagai simbol perdamaian ia membayar denda adat berupa bahan makanan untuk kenduri peusijuek seluruh nelayan di lhok tersebut.

Contoh lain datang dari Sabang, yakni sengketa antara nelayan Lhok Pasiran dan Lhok Ie Meulee. Inti masalahnya: pelanggaran hukum adat laot terkait zona penangkapan dan penggunaan jaring muro-ami yang merusak terumbu karang di wilayah kelola Lhok Ie Meulee. Karena melibatkan dua lhok, perkara ini naik ke Panglima Laot Kota Sabang, yang berwenang menyelesaikan sengketa dan melakukan mediasi antar-Panglima Laot Lhok yang tidak tuntas di tingkat bawah.

Praktik seperti uroe pantang melaot dan aturan adat melaot terkait “meupayang” atau tata cara penangkapan ikan di Kota Sabang meningkatkan kesadaran menjaga ekosistem laut, sekaligus menopang ketahanan pangan dan pariwisata.

Tantangan Hukum Adat Laut

Meski harmonis, implementasinya menghadapi tantangan. Pertama, putusan Peradilan Adat Laot kuat secara sosiologis tetapi kurang mengikat secara formal jika salah satu pihak membelot dan membawa kasusnya ke Pengadilan Negeri. Pedoman Peradilan Adat di Aceh masih sangat umum dan lebih berfokus pada peradilan adat desa, sementara Peradilan Adat Laot belum memiliki mekanisme pelaksanaan yang spesifik sehingga berpotensi berbenturan dengan hukum positif.

Kedua, kapasitas Panglima Laot dalam menindak pelanggaran terbatas oleh tekanan sosial dan politik lokal, dengan risiko diskriminasi dan ketidakadilan dalam penjatuhan sanksi. Yurisdiksinya pun hanya mencakup nelayan tradisional di wilayah ulayat adatnya. Jika pelanggarnya kapal industri besar dari luar Aceh, Panglima Laot harus bersandar sepenuhnya pada penegakan hukum oleh TNI AL atau Polairud. Karena itu, integrasi hukum adat dengan hukum nasional mutlak diperlukan.

Meneguhkan Kekhususan Aceh

Panglima Laot adalah bukti hidup bahwa Aceh memiliki kekhususan yang diakui konstitusi. Ia bukan sekadar simbol budaya, melainkan sistem hukum yang fungsional, adaptif, dan efektif menjaga kedaulatan laut, kelestarian lingkungan, serta harmoni sosial. Nilai-nilainya terhubung erat dengan Pancasila, terutama sila keempat, dan perannya kian penting dalam tata kelola laut nasional maupun global. Dengan kendali atas sebagian besar nelayan di wilayahnya, Panglima Laot adalah mitra kerja yang sangat berharga, karenanya atas nama kekhususan Aceh, keberadaan masyarakat Hukum Adat Laot dan Panglima Laot di Aceh, tidak perlu lagi pengakuan melalui penetapan SK Bupati atau Walikota sebagaimana tercantum dalam Permendagri Nomor 52 Tahun 2014.

Lembaga ini juga memiliki dimensi spiritual yang kuat. Studi menunjukkan terjadinya transformasi signifikan melalui integrasi nilai ketauhidan Islam dan fikih ke dalam ritual maritim tradisional, menggantikan mantra dengan doa-doa dari Al-Qur’an dan Hadis. Lembaga adat pun menjadi penengah antara otoritas formal dan komunitas nelayan tradisional.

Sudah saatnya akademisi, pakar hukum adat dan seluruh pemangku kepentingan di Aceh berani memperjuangkan dan memperkuat kekhususan ini. Jangan biarkan warisan berabad-abad ini tergerus formalisme hukum yang kaku. UU-PA telah memberi landasan yang kokoh; tugas kita memastikan Panglima Laot tidak hanya bertahan, tetapi terus berkembang menjadi pilar utama tata kelola laut yang berkelanjutan dan berkeadilan. Ini bukan sekadar melestarikan tradisi, tetapi memperjuangkan kedaulatan hukum yang menjadi darah daging masyarakat Aceh. 

Sudah saatnya kita bangga dan berani menyuarakan: hukum adat laut di Aceh sebagai benteng terakhir kedaulatan masyarakat adat di Aceh. [**]

Penulis: Ahmad Mukminin (Peneliti/praktisi penguatan hukum adat dan konsultan di Kebersamaan Untuk Lautan (KUL), serta aktif meneliti isu hukum adat dan kebijakan kelautan di Aceh)

Share berita ini

dialeksis.com